Today

Ali Muda Sosialisasikan Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Rao Pasaman

PASAMAN, MMNEWS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Rao.

Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam mendorong pengembangan komoditas unggulan perkebunan sebagai salah satu sektor penopang perekonomian masyarakat.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,” ujar Ali Muda.

Ia mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, serta berbagai tanaman rempah.

Ali Muda menambahkan, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari upaya peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, menjadi topik utama dalam diskusi tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman.

(MMNEWS)