Today

Diskominfo Pasaman Benahi PPID, Dorong Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Modern

PASAMAN, MMNEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Pasaman, Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasaman, Roichard, dan dihadiri Sekretaris Diskominfo Pasaman Ahdi Susanto yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Rusdan, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan e-Government Nurhaqqi, serta sejumlah kepala seksi di lingkungan Diskominfo.

Dalam arahannya, Roichard menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai proses pelayanan publik dari sistem manual menjadi sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman,” ujar Roichard.

Menurutnya, PPID memiliki peran strategis sebagai unit yang bertanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan informasi publik yang dihasilkan pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Selain itu, PPID juga melayani permohonan informasi, mendokumentasikan data, serta mempublikasikan informasi secara berkala,” jelasnya.

Roichard menambahkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi baik secara langsung ke Dinas Kominfo maupun secara daring melalui website resmi PPID Kabupaten Pasaman.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Pasaman, Ahdi Susanto, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di era modern saat ini.

“Birokrasi sebagai pelaksana pelayanan dan pembangunan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, PPID Kabupaten Pasaman perlu terus dibenahi agar tampil lebih menarik, informatif, dan mudah diakses masyarakat secara digital,” katanya.

Menurut Ahdi, website resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai portal utama layanan publik, termasuk aplikasi PPID yang terintegrasi di dalamnya, akan terus dikembangkan guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang IKP Diskominfo Pasaman, Rusdan, menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Pasaman terus berupaya menjawab tantangan keterbukaan informasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi.

“PPID Kabupaten Pasaman telah memanfaatkan teknologi digital melalui website resmi PPID dan website Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mempermudah akses informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Rusdan juga menegaskan bahwa PPID Kabupaten Pasaman bertekad meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga mampu meraih prestasi pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi.

“Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Melalui berbagai upaya pembenahan dan penguatan sistem informasi digital tersebut, PPID Kabupaten Pasaman diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

(Iwan | MMNEWS)