MMNEWS | PASAMAN — Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, M.Pt., meminta Inspektorat Daerah memperluas pemeriksaan khusus terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan di Sekretariat DPRD, tetapi juga harus mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).
Permintaan tersebut menyusul temuan BPK mengenai pencairan belanja melalui transfer dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan uang panjar.
“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nelfri Asfandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
BPK Temukan Transfer Rp915,27 Juta ke Rekening Pribadi PPTK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran bendahara pengeluaran pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan transfer ke rekening pribadi PPTK dengan total mencapai Rp915.277.219 sepanjang 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
- Dinas Kesehatan: Rp437.117.600.
- DKUKMPTK: Rp34.645.700.
- Sekretariat Daerah: Rp443.513.919.
BPK menilai pencairan tersebut tidak melalui mekanisme pelaksanaan uang panjar sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak terdapat dokumen pengajuan uang panjar dari PPTK yang memuat perhitungan kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Bukti persetujuan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melalui Nota Pencairan Dana (NPD) juga tidak ditemukan.
Selain itu, bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu tidak mencatat pemberian uang panjar kepada PPTK dalam Buku Pembantu Panjar.
BPK juga mencatat bahwa transaksi belanja secara tunai yang dilakukan PPTK memiliki jumlah dan nilai lebih besar dibandingkan transaksi non-tunai. Dari total transfer Rp915,27 juta tersebut, sebanyak Rp652.466.664 dibelanjakan secara tunai.
Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap prosedur pencairan, serta pengawasan penggunaan anggaran daerah.
DPRD Minta Inspektorat Menindaklanjuti Sesuai Aturan
Nelfri meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh dan objektif. Pemeriksaan, menurutnya, perlu dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah yang tercantum dalam temuan BPK agar persoalan dapat diketahui secara jelas dan ditangani sesuai ketentuan.
Langkah pemeriksaan khusus diharapkan mampu memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi belanja pemerintah daerah didukung dokumen yang lengkap, melalui mekanisme persetujuan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda Pasaman Sebelumnya Perintahkan Pemeriksaan Khusus di Sekretariat DPRD
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, menyatakan telah memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai transfer dana ke rekening pribadi bendahara pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Temuan Lain: Transfer Rp146 Juta Lebih di Sekretariat DPRD
Dalam pemeriksaan terpisah terhadap pengelolaan kas Sekretariat DPRD, BPK menemukan transaksi transfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan dengan nilai lebih dari Rp146 juta yang menurut hasil pemeriksaan bukan merupakan pembayaran yang semestinya diterima oleh kedua pejabat tersebut.
Temuan itu terdiri atas dua persoalan utama.
Pertama, terdapat pengeluaran melalui Nagari Cash Management (NCM) sebesar Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, tetapi tidak tercatat sebagai realisasi belanja dalam Buku Kas Umum (BKU). Transaksi tersebut umumnya diberi uraian pembayaran pemeliharaan dan perjalanan dinas atau SPPD.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan transaksi NCM dilaksanakan sendiri oleh bendahara pengeluaran dengan alasan mempercepat pengajuan pembayaran. Dana Rp88 juta tersebut disebut sebagai pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan bendahara pengeluaran.
BPK juga mencatat bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke rekening bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD untuk menutupi selisih kas akhir tahun.
Kedua, terdapat Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025. Berdasarkan penelusuran rekening dan permintaan keterangan, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas, tetapi belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga batas waktu tersebut.
Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya pemisahan kewenangan dalam proses transaksi, pencatatan kas yang tertib, serta pengawasan berlapis agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Pengawasan Keuangan Daerah Perlu Diperkuat
Permintaan Ketua DPRD Pasaman agar pemeriksaan diperluas ke Setda, Dinas Kesehatan, dan DKUKMPTK menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK secara konsisten.
Pemeriksaan khusus diharapkan tidak berhenti pada penelusuran administrasi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola, memperjelas tanggung jawab pihak terkait, dan memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga hasil pemeriksaan khusus diterbitkan, temuan tersebut perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Wan)
MMNEWS — Aktual, Kredibel, Terpercaya.







