Yudesri Perintahkan Inspektorat Periksa Pejabat Setwan Terkait Transfer Rp146 Juta ke Rekening Pribadi
MMNEWS | PASAMAN, Jumat 16/10/2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 mengenai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
Yudesri menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK, menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta membenahi sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap hasil pemeriksaan yang menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran pada kedua perangkat daerah tersebut mencapai Rp464 juta lebih. Dari jumlah itu, Rp221 juta lebih telah disetorkan, sedangkan sekitar Rp243 juta lebih masih harus diselesaikan.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman menyikapi LHP BPK secara profesional dan penuh tanggung jawab. LHP BPK merupakan instrumen pembinaan dan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk mengoreksi serta menyempurnakan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” kata Yudesri.
Pengembalian Kerugian Daerah Dilakukan Bertahap
Yudesri menjelaskan, Pemkab Pasaman telah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengembalian kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih berjalan secara bertahap.
Menurutnya, Inspektorat Daerah juga telah melakukan pengawasan dan klarifikasi secara intensif, termasuk terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi dan kehadiran dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
“Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah secara utuh ke kas daerah serta pembenahan prosedur kerja agar kelalaian administrasi serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Berdasarkan rincian tindak lanjut pemeriksaan, Sekretariat DPRD telah menyetorkan Rp111 juta lebih pada 30 April hingga 5 Mei 2026. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp132.033.625 yang belum disetorkan ke RKUD.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Pasaman memerintahkan Sekda dan Sekretaris DPRD meningkatkan pengendalian serta pengawasan perjalanan dinas. PPTK terkait juga diminta lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Digitalisasi hingga Probity Audit Jadi Langkah Pengawasan
Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, Pemkab Pasaman menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam memperketat pengawasan belanja perjalanan dinas.
Pertama, memperkuat digitalisasi pelaporan perjalanan dinas dengan validasi dokumen pendukung, seperti manifest, boarding pass, dan bukti penginapan, sebelum pembayaran dicairkan.
Kedua, meningkatkan ketelitian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memeriksa kesesuaian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Ketiga, memperkuat fungsi Inspektorat Daerah melalui pengawasan berkala dan pelaksanaan probity audit terhadap belanja operasional, termasuk perjalanan dinas.
Yudesri juga menyebut evaluasi menyeluruh telah dilakukan terhadap jajaran pengelola keuangan, terutama PPTK dan bendahara pengeluaran. Penguatan verifikasi administratif dan faktual menjadi salah satu fokus pembenahan.
Terkait sanksi administratif, Pemkab Pasaman menyatakan akan mengacu pada ketentuan disiplin pegawai negeri sipil serta mekanisme penyelesaian ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.
Inspektorat Diminta Periksa Transfer Rp146 Juta ke Rekening Pribadi
Selain persoalan perjalanan dinas, Yudesri turut menanggapi temuan pengelolaan kas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman yang dinilai belum tertib.
Dalam temuan tersebut, terdapat transfer dana sebesar Rp146 juta ke rekening pribadi seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Yudesri menegaskan telah memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami persoalan tersebut. Ia menyatakan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan duduk perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Belanja Perjalanan Dinas Capai Rp17 Miliar Lebih
Dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025, Pemkab Pasaman diketahui menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp257 miliar lebih, dengan realisasi Rp226 miliar lebih. Dari realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas mencapai Rp17 miliar lebih.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas pada 19–21 April 2026, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan itu menekankan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta kewajiban melengkapi setiap pengeluaran dengan bukti yang sah.
BPK juga merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) pagi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Yudesri menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berterima kasih atas perhatian rekan-rekan media dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penataan administrasi yang lebih baik di Kabupaten Pasaman,” tutupnya.
Catatan redaksi: Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran, hasil pemeriksaan khusus atas transfer Rp146 juta, serta tanggapan pihak-pihak terkait perlu terus dipantau untuk memastikan tindak lanjut berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
MMNEWS — Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.







