Today

Nanda Satria Minta Hakim dan Jaksa Pertimbangkan Kondisi Sosial dalam Perkara Yogi Gilang

PADANG, MMNEWS — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Nanda menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati. Namun menurutnya, perkara tersebut juga perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan, terutama keterbatasan akses internet yang masih terjadi di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumatera Barat, pada 2026 masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar. Kepulauan Mentawai termasuk wilayah dengan persoalan akses komunikasi cukup besar, dengan blank spot tersebar di 42 desa.

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Meski demikian, Nanda menilai aktivitas yang dilakukan Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap dalam mendapatkan akses internet di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Atas dasar kondisi tersebut, Nanda berharap aspek sosial dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Nanda menegaskan, permintaan agar kondisi sosial dipertimbangkan bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat pelaku usaha yang memulai kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan sejak awal.

“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Nanda mengingatkan bahwa legalitas dan kelengkapan perizinan harus menjadi bagian dari kesadaran setiap pelaku usaha.

“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Perkara Yogi Jadi Alarm Pemerataan Internet

Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga memperlihatkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam pemerataan infrastruktur digital di Sumatera Barat.

Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama penyedia layanan telekomunikasi perlu memperluas jangkauan internet hingga ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan kawasan yang belum terjangkau jaringan secara optimal.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Menurutnya, internet saat ini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Akses digital telah menjadi kebutuhan penting untuk pendidikan, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi masyarakat.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Nanda berharap perkara Yogi menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum, sekaligus mendorong pemerintah mempercepat pemerataan akses internet.

Berawal dari Kebutuhan Internet Warga Sikakap

Kasus Yogi Gilang Arya Setia bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut membuat koneksi internet tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap internet, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, ia menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.

PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa Hukum Soroti Proses Perkara

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.

Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.

Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan penyitaan aset yang disebut dilakukan terhadap aset pribadi Yogi, bukan aset atas nama perusahaan yang menjalankan layanan.

“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.

Menurut Romi, perkara tersebut semestinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif karena berkaitan dengan persoalan perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi yang saat ini berada di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Permohonan tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet yang selama ini mereka manfaatkan.

MMNEWS
Internet bukan lagi sekadar fasilitas, tetapi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam pendidikan, ekonomi, pelayanan publik dan komunikasi. (*)