PADANG, MMNEWS – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagai langkah strategis memperkuat kesadaran hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026), dihadiri unsur pemerintah daerah, Satpol PP Provinsi Sumbar, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi tersebut menjadi wadah edukasi sekaligus ajakan agar seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Muhidi menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
“Kalau ingin hidup tenang, maka kita harus mengikuti aturan. Perda ini hadir untuk menjaga ketenteraman dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tegas Muhidi.
Ia juga mengaitkan pentingnya ketertiban umum dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, generasi unggul tidak akan lahir tanpa lingkungan yang aman, bebas dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun berbagai bentuk penyimpangan sosial yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Anak-anak membutuhkan rasa aman di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Karena itu, menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah munculnya gangguan ketertiban dan menjaga nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat, Irwan, S.Sos, menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 tengah dipersiapkan untuk direvisi agar selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.
Menurutnya, sejumlah mekanisme penegakan hukum akan disesuaikan, termasuk penanganan tindak pidana ringan, sehingga pelaksanaan perda tetap memiliki kepastian hukum dan relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Irwan menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP tetap berkomitmen menjaga ketertiban umum dengan berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai nilai dasar kehidupan masyarakat Minangkabau.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan daerah semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif sebagai modal utama menuju Sumatera Barat yang maju dan Indonesia Emas 2045.
(MMNEWS | mimbar-minangnews.com)







