JAKARTA, Mimbar-minangnews.com — Kebijakan pajak air permukaan di Sumatera Barat menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda menggelar dialog terbuka dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit guna menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi terbaik atas rencana penerapan kebijakan tersebut.
Dialog yang berlangsung di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026) itu menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan bukanlah keputusan mendadak, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang. Ia menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membebani dunia usaha, tetapi memastikan pemanfaatan sumber daya air berlangsung adil dan berkelanjutan.
“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan pemanfaatan air memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi ekonomi, masyarakat, dan daerah,” tegas Mahyeldi.
Ia juga meluruskan pemahaman terkait perbedaan air tanah dan air permukaan. Menurutnya, air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara air permukaan seperti sungai dan danau berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Dari sisi objek dan kewenangan sudah sangat jelas, sehingga potensi pungutan ganda sangat kecil,” tambahnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, turut menegaskan bahwa pajak air permukaan merupakan instrumen untuk memperkuat keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan untuk menambah beban pelaku usaha.
“Kita ingin pemanfaatan air lebih tertib, terukur, dan memberi kontribusi yang adil tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, mendorong penyelesaian melalui pendekatan dialogis dibanding langkah represif.
“Kita kedepankan diskusi konstruktif. Penegakan hukum adalah opsi terakhir,” katanya.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menegaskan bahwa pajak air tanah dan air permukaan merupakan dua objek yang berbeda, sehingga tidak perlu dikhawatirkan terjadi duplikasi.
“Yang perlu diperkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, dan metodologi agar pembebanannya adil dan objektif,” jelasnya.
Dari pihak pengusaha, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan kesiapan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak. Namun, ia meminta agar mekanisme perhitungan disusun secara lebih transparan dan sesuai kondisi di lapangan.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap sistemnya adil dan berbasis data riil, bukan asumsi,” ungkapnya.
Dialog ini dihadiri unsur Forkopimda, kepala daerah sentra sawit, serta sejumlah pejabat Pemprov Sumbar dan pelaku usaha. Hasilnya, tercapai kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialog, transparansi, dan data lapangan yang akurat. (*)








