Pasaman, Mimbar-MinangNews.com – 16/01/2026U, upaya untuk memberantas tambang emas di Sumatera Barat , oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus dilakukan hal ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) , salah satunya adalah dengan adanya operasi penertiban yang dilakukan dilaksanakan di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (15/1/2026).
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Energi dan sumber daya mineral ( ESDM ) Sumatera Barat Helmi Heriyanto berhasil menemukan area yang diduga kuat menjadi lokasi praktik tambang ilegal. Kendatipun saat tiba di lokasi para pelaku tidak ditemukan, petugas mendapati sejumlah peralatan tambang yang masih tertinggal. Sebagai tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera, tim langsung memusnahkan barang-barang temuan tersebut dengan cara dibakar di tempat.
Dalam keteranganya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto kepada awak media mengatakan ,walaupaun ketiadaan pelaku di lokasi saat penggerebekan tidak akan menghentikan langkah pemerintah dalam menegakkan aturan.
Meskipun tidak ditemukanya pelaku dilokasi hal ini tu tidak “ menyurutkan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penertiban PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Helmi di lokasi pengerebekan ,
Selanjutnya Helmi menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan respons atas meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai titik. Keseriusan Pemprov Sumbar dalam menangani isu lingkungan dan hukum ini juga telah diperkuat dengan payung hukum terbaru, yakni Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI.
Selain tindakan represif, upaya preventif juga terus digencarkan di tingkat akar rumput. Pemerintah Nagari setempat dilaporkan telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya, termasuk sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Dalam hal ini “Kami sudah memasang spanduk imbauan untuk menghentikan PETI di area tersebut hal ini . Ini merupakan bentuk upaya nyata dari pemerintah nagari agar masyarakat tidak terus melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Terakhir Helmi mengatakan , Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa dan mengajak seluruh elemen warga untuk beralih ke sektor ekonomi yang legal serta ramah lingkungan.( Karno )






