
Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat
Pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat salingka nagari merupakan salah satu pendekatan strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Barat. Model ini menempatkan masyarakat nagari sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan, dengan berlandaskan kearifan lokal, nilai adat, serta prinsip keberlanjutan.
Di Sumatera Barat, hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber daya alam semata, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, pelibatan pemerintah nagari dan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan menjadi langkah yang tepat dan relevan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bahkan telah mengidentifikasi lebih dari 110 nagari yang berpotensi memperoleh hak kelola hutan melalui skema perhutanan sosial dan hutan nagari.
Keberhasilan pengelolaan hutan berbasis nagari dapat dilihat dari beberapa aspek penting. Pertama, adanya pengakuan hak kelola masyarakat terhadap kawasan hutan yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus tanggung jawab moral bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan. Kedua, pengelolaan hutan berbasis masyarakat mendorong partisipasi aktif warga nagari, sehingga hutan tidak lagi dipandang sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai aset bersama yang harus dijaga. Ketiga, model ini terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan pertanian ramah lingkungan.
Beberapa nagari di Sumatera Barat telah menjadi contoh keberhasilan. Di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, masyarakat bersama pemerintah nagari berhasil mengelola hutan rakyat berbasis lokal dengan tetap menjaga keseimbangan ekologi. Sementara itu, Nagari Sirukam menunjukkan komitmen kuat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) yang berperan aktif dalam perlindungan hutan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dari sisi regulasi, pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat juga diperkuat oleh berbagai peraturan daerah. Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Perda tentang Perhutanan Sosial yang mengatur pengelolaan hutan nagari dan hutan kemasyarakatan. Selain itu, sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa, seperti Perda Kabupaten Tambrauw tentang Kabupaten Konservasi serta Perda pengakuan masyarakat hukum adat di beberapa provinsi.
Lebih jauh, gerakan pelestarian hutan berbasis adat salingka nagari menjadi penguat utama dalam menjaga keberlanjutan hutan. Gerakan ini mengintegrasikan nilai-nilai adat, kearifan lokal, serta norma sosial dalam pengelolaan hutan. Dengan prinsip “alam takambang jadi guru”, masyarakat adat memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif untuk mencegah perusakan hutan.
Pada akhirnya, pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat salingka nagari merupakan implementasi nyata dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Diharapkan, model ini dapat terus dikembangkan dan diwujudkan di seluruh nagari di Sumatera Barat sebagai solusi berkelanjutan dalam menjaga hutan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian, semoga upaya mulia ini mendapat dukungan semua pihak demi masa depan lingkungan yang lebih lestari.






