
MMNews, Sumatra Barat – Pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat salingka nagari dinilai sebagai solusi strategis dan berkelanjutan dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Sumatera Barat. Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat Ki Jal Atri Tanjung, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat, dalam pandangannya mengenai pentingnya peran nagari dan adat dalam tata kelola sumber daya alam.
Menurut Ki Jal Atri Tanjung, hutan di Sumatera Barat tidak hanya memiliki fungsi ekologis dan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat. Dalam sistem masyarakat Minangkabau, hutan merupakan bagian dari kehidupan nagari yang harus dijaga secara bersama-sama berdasarkan nilai adat dan kearifan lokal. Oleh karena itu, pengelolaan hutan berbasis nagari menjadi pendekatan yang tepat karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri telah mengidentifikasi lebih dari 110 nagari yang berpotensi memperoleh hak kelola hutan melalui skema perhutanan sosial dan hutan nagari. Pengakuan hak kelola ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat nagari untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Keberhasilan pengelolaan hutan berbasis nagari terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Masyarakat tidak hanya dilibatkan dalam perencanaan, tetapi juga dalam pengawasan dan pemanfaatan hutan. Dampaknya, tingkat kerusakan hutan dapat ditekan, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta usaha produktif ramah lingkungan.
Beberapa nagari di Sumatera Barat telah menjadi contoh praktik baik. Di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, masyarakat bersama pemerintah nagari berhasil mengelola hutan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Sementara itu, Nagari Sirukam membentuk Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) sebagai wadah resmi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain berbasis nagari, Ki Jal Atri Tanjung juga menekankan pentingnya gerakan pelestarian hutan berbasis adat salingka nagari. Pendekatan adat dinilai mampu memperkuat pengelolaan hutan karena berlandaskan nilai moral, norma sosial, dan kearifan lokal yang telah hidup turun-temurun. Prinsip “alam takambang jadi guru” menjadi pedoman masyarakat adat dalam memperlakukan alam secara bijaksana.
Dari sisi regulasi, pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat juga telah diperkuat oleh berbagai peraturan daerah, termasuk Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Perhutanan Sosial. Regulasi ini menjadi payung hukum penting dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat nagari serta masyarakat hukum adat.
Ki Jal Atri Tanjung berharap, pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat salingka nagari dapat diwujudkan secara luas di seluruh nagari di Sumatera Barat. Hal ini merupakan implementasi nyata dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.






