Today

MENANG PILWANAG 2026, WALI NAGARI TERPILIH MUARA KIAWAI HILIR DISEBUT MASUK DAFTAR PENCARIAN SAKSI KASUS TAMBANG ILEGAL

PASAMAN BARAT, MMNEWS — Kemenangan calon nomor urut 2 berinisial AAP dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) serentak 2026 di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi sorotan. Di tengah hasil kontestasi yang menempatkannya sebagai peraih suara terbanyak, muncul informasi mengenai status hukumnya dalam penyidikan kasus dugaan penambangan tanpa izin yang terjadi pada 2023.

AAP disebut masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh pihak kepolisian terkait perkara tambang ilegal tersebut. Informasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan proses hukum yang bersangkutan serta implikasinya terhadap tahapan administrasi dan pelantikan wali nagari terpilih.

Nama AAP Disebut dalam Persidangan

Perkara tambang ilegal yang menjadi latar belakang persoalan ini sebelumnya telah menyeret tiga orang terdakwa berinisial AN dan NN, dengan rincian identitas yang masih perlu dikonfirmasi. Ketiganya disebut telah menjalani hukuman setelah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Dalam persidangan perkara tersebut, nama AAP dikabarkan beberapa kali disebut oleh para terdakwa. Keterangan yang muncul di persidangan itu disebut mengindikasikan dugaan peran AAP dalam aktivitas penambangan ilegal, termasuk sebagai koordinator lapangan.

Meski demikian, keterangan saksi atau terdakwa dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Dugaan keterlibatan AAP tetap memerlukan klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernah Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada AAP pada 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

AAP disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik sehingga kemudian diterbitkan dokumen Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk menelusuri keberadaannya.

Namun, status dan dasar penerbitan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. Status sebagai saksi yang dicari juga tidak dapat disamakan dengan status tersangka ataupun terpidana.

Kemenangan Pilwanag Picu Pertanyaan Publik

Kemunculan AAP sebagai peserta Pilwanag 2026 hingga dinyatakan memperoleh suara terbanyak memunculkan perhatian masyarakat. Publik kini menantikan penjelasan mengenai persyaratan pencalonan, hasil verifikasi administrasi, serta tahapan penetapan dan pelantikan wali nagari terpilih.

Persoalan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. Status dalam suatu proses penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya hasil pemilihan maupun kelayakan seseorang untuk dilantik. Penilaiannya harus merujuk pada persyaratan resmi dan ketentuan hukum yang relevan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Berwenang

Hingga naskah ini disusun, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) setempat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Pihak Kepolisian Resor Pasaman Barat, menurut informasi yang diperoleh, akan melakukan pengecekan kembali terhadap status dokumen DPS yang dikaitkan dengan AAP.

Klarifikasi dari kepolisian diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, status pemanggilan yang bersangkutan, serta langkah hukum yang masih harus ditempuh.

Di sisi lain, keterangan resmi dari P2WN dan DPMD juga dinantikan guna menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tahapan administrasi pascapemilihan.

MMNEWS akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan memperbarui pemberitaan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama, status pencarian saksi, dan dugaan peran dalam perkara tambang ilegal harus didasarkan pada dokumen serta keterangan resmi yang dapat diverifikasi. Pihak yang disebut dalam berita berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (*)