PADANG, MMNEWS – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung di Padang.
Rapat yang dipimpin pimpinan DPRD Sumbar itu dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh anggota dewan, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan pembahasan Ranperda di luar Propemperda diberikan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum melakukan pembahasan dan menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut memenuhi unsur urgensi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pimpinan DPRD Sumbar menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah pusat.
“Perubahan ini diperlukan untuk memperjelas norma hukum, mempertegas kewenangan, serta menyesuaikan objek dan tarif retribusi dengan kondisi faktual pelayanan publik di Sumatera Barat,” ujar pimpinan rapat.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar juga menerima Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran dan kebutuhan penanganan bencana hidrometeorologi, Pemprov Sumbar dinilai mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Data pertanggungjawaban menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Pemerintah Provinsi Sumbar juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp284,67 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan proporsional.
Beberapa substansi penting yang akan diatur dalam perubahan tersebut antara lain penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang beroperasi di Sumatera Barat, mekanisme penyaluran bagi hasil pajak, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat, hingga penyesuaian ketentuan pidana denda dan sejumlah lampiran terkait objek serta tarif retribusi daerah.
DPRD Sumbar berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan di Ranah Minang.
(MMNEWS)







