PADANG, Mimbar-minangnews.com – Komisi III DPRD Sumatera Barat terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah langkah strategis dan inovatif didorong guna memperkuat struktur APBD serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menegaskan bahwa optimalisasi PAD difokuskan pada sejumlah sektor potensial, di antaranya Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta pembenahan dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Khusus Pajak Air Permukaan, DPRD bersama Pemprov telah menggencarkan sosialisasi regulasi kepada wajib pajak di kabupaten dan kota. Potensinya sangat besar, bahkan pada 2026 ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat drastis dari realisasi sebelumnya sekitar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin, Minggu (12/4).
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan akurasi pemungutan pajak, pemerintah daerah juga menggandeng tenaga ahli guna merancang alat ukur debit air berbasis real time. Selain itu, cakupan objek pajak turut diperluas, termasuk ke sektor perkebunan.
“Aturan teknis perhitungan PAP telah diatur dalam peraturan gubernur yang sangat detail. Ini menjadi landasan kuat untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengingatkan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, terutama di tengah tekanan fiskal nasional yang semakin berat.
“Daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada dana pusat. Diperlukan inovasi dan langkah konkret dari kepala daerah untuk meningkatkan PAD sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika optimalisasi pendapatan tidak dilakukan secara serius, maka kondisi ekonomi Sumatera Barat berpotensi semakin tertekan, yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), melambat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4,37 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penopang utama ekonomi daerah dengan kontribusi 22,12 persen terhadap PDRB.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumatera Barat mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Pulau Sumatera setelah Kepulauan Riau.
Nofrizon menilai, selama ini PAD Sumbar masih didominasi oleh pajak kendaraan bermotor. Padahal, masih banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta optimalisasi pajak dari aktivitas perusahaan swasta.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ribuan kendaraan operasional perusahaan kelapa sawit (CPO) yang beroperasi di Sumbar, namun sebagian besar belum melakukan balik nama.
“Sekitar 95 persen kendaraan CPO masih berstatus non-BA, artinya pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Ini jelas merugikan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPK, dan diperbolehkan bagi Bapenda maupun Samsat untuk mendatangi perusahaan agar segera melakukan balik nama. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Nofrizon. (*)








