Today

DPRD dan Pemprov Sumbar Dorong Optimalisasi PAD, 41 Perusahaan Sawit Bahas Pajak Air Permukaan

JAKARTA — Mimbar-minangnews.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menggelar pertemuan strategis dengan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Pajak Air Permukaan (PAP).

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/4/2026) tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat kontribusi sektor industri terhadap pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti serta mengkaji kebijakan PAP yang tengah didorong oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa penggunaan air permukaan dalam operasional pabrik kelapa sawit tergolong signifikan, sehingga perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Air adalah sumber daya publik yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat yang adil, tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan Pajak Air Permukaan bukan sekadar kewajiban fiskal, melainkan bentuk kontribusi nyata sektor usaha dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Muhidi juga menekankan bahwa kebijakan PAP akan dijalankan dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.

Dari sisi kepastian, tarif pajak akan ditetapkan sesuai regulasi dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas. Sementara dari aspek transparansi, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan parameter objektif, terutama volume penggunaan air.

Adapun dari sisi keadilan, pemerintah memastikan tidak akan terjadi pungutan ganda. Pengenaan pajak difokuskan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di sektor pabrik kelapa sawit, bukan keseluruhan kegiatan perkebunan.

Lebih lanjut, Muhidi menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap PAP juga sejalan dengan prinsip good governance dan keberlanjutan, yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar serta memperluas akses pembiayaan bagi perusahaan.

“Ini bukan sekadar pajak, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan industri dan lingkungan,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Sumbar membuka ruang dialog lanjutan dengan pelaku usaha guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, sekaligus menyempurnakan mekanisme yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan air permukaan yang lebih tertib dan terukur, peningkatan kontribusi PAD, serta keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Budiman, unsur Komisi III DPRD, perwakilan Bapenda Sumbar, serta sejumlah kepala daerah, Forkopimda, dan perwakilan perusahaan sawit di Sumatera Barat. (*)