Today

H. Arizal Azis Shadiq Komisi XIII DPR RI Bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temui Korban Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

Mimbar-MinangNews.com, Pasaman — Kasus penganiayaan dan persekusi yang dialami Nenek Saudah oleh sekelompok pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026 lalu, mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung menemui Nenek Saudah dan keluarganya di Kabupaten Pasaman, Jumat, 23 Januari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan penanganan kasus berjalan adil, transparan, serta menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban.

Rombongan dipimpin Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan Sumatera Barat II H. Arisal Aziz, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem Dapil Sumatera Barat I Muhammad Shadiq Sadique, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Anggota Komisi XIII DPR RI H. Arisal Aziz menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bukti nyata kepedulian negara terhadap korban kekerasan, khususnya kelompok rentan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap peristiwa yang menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir. DPR RI bersama pemerintah, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan berkomitmen memastikan keadilan, rasa aman, dan ketentraman benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Arisal Aziz.

Politisi PAN yang akrab disapa Josal itu juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang serius dan berkeadilan. Menurutnya, setiap peristiwa kekerasan yang mengganggu ketentraman umum wajib ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Masyarakat membutuhkan rasa aman dan keadilan. Karena itu, kami meminta aparat kepolisian dan seluruh penegak hukum memproses kasus Nenek Saudah hingga tuntas, terbuka, dan terukur. Penyelesaian hukum yang adil akan memulihkan kepercayaan publik serta menjaga stabilitas sosial di daerah,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga didampingi Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, anggota DPRD Fraksi PAN, serta Ketua DPD PAN Kabupaten Pasaman Hendri.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai bahwa penganiayaan, pengucilan, serta dikeluarkannya Nenek Saudah dari komunitas adat setempat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran konstitusi.

“Pengucilan dan pengeluaran dari adat merupakan tindakan diskriminatif secara sosiologis. Surat keputusan adat yang dikeluarkan terhadap Nenek Saudah harus dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip HAM dan konstitusi,” tegas Maria Ulfah.

Ia menambahkan, Komnas Perempuan akan mendorong pemulihan menyeluruh bagi Nenek Saudah, mencakup aspek fisik, psikis, dan sosiologis. Pemulihan tersebut akan diusulkan kepada para pemangku kebijakan di tingkat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

“Konstitusi menjamin setiap warga negara yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi untuk mendapatkan pemulihan. Bahkan, untuk pemulihan fisik, kami akan mengusulkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di Jakarta,” pungkasnya.