Today

Haji Arisal Aziz Geram, Keputusan Kerapatan Adat Keluarkan Nenek Saudah Dinilai Langgar HAM

MMNews, Padang — Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat, Haji Arisal Aziz, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kegeramannya atas keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dusun VI Lubuk Aro yang mengeluarkan Nenek Saudah dari keanggotaan kemasyarakatan di dusun tersebut.

Keputusan tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih karena menyasar seorang warga lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan pengucilan.

“Keputusan mengeluarkan seseorang dari kehidupan bermasyarakat, apalagi terhadap seorang lansia, adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Ini sangat berpotensi melanggar HAM dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Haji Arisal Aziz dalam keterangannya kepada media.

Ia menilai, keputusan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai luhur adat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi keadilan, musyawarah, serta perlindungan terhadap kaum lemah. Menurutnya, adat seharusnya menjadi payung pengayom masyarakat, bukan alat untuk menyingkirkan atau menghukum secara sosial.

Dalam perspektif hukum nasional, Haji Arisal Aziz menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang membenarkan penghapusan hak sosial warga negara melalui keputusan adat, apalagi jika berdampak pada hak dasar seseorang untuk hidup, bermukim, dan bersosialisasi secara layak.

“Negara kita adalah negara hukum. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Keputusan adat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan nilai HAM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para pemangku adat, pemerintah nagari, dan pihak-pihak terkait dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara arif dan bijaksana. Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial harus mengedepankan dialog, kemanusiaan, serta rasa keadilan, bukan sanksi sosial yang bersifat mengucilkan.

Sebagai wakil rakyat di Komisi XIII DPR RI, Haji Arisal Aziz menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara serius. Ia tidak ingin kasus tersebut menjadi preseden buruk yang berpotensi merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan di kemudian hari.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh keputusan sepihak. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus berdiri di pihak kemanusiaan,” pungkasnya.

Kasus Nenek Saudah sendiri telah menyita perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai batas kewenangan adat dalam kehidupan bermasyarakat serta pentingnya harmonisasi antara hukum adat, hukum nasional, dan prinsip HAM.