Today

Ketua T.A H. Arisal Aziz dan Ketua DPW PAN Sumbar Lakukan Investigasi Kasus Penganiayaan Nenek Saudah Terkait Tambang Emas Ilegal di Pasaman

MMNews, Pasaman — Kasus penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Nenek Saudah (±68 tahun) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua Tim Advokasi (T.A) H. Arisal Aziz, Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), bersama Ketua DPW PAN Sumatera Barat Drs. Mulawarman, M.M, turun langsung melakukan investigasi lapangan untuk menggali fakta dan memastikan keadilan bagi korban.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang dialami Nenek Saudah, yang diketahui merupakan pemilik lahan di lokasi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi setelah korban menegur aktivitas penambangan yang diduga merusak lingkungan serta berada di atas tanah miliknya. Akibat kejadian tersebut, Nenek Saudah mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

H. Arisal Aziz menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga, terlebih lagi terhadap lansia, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan pidana penganiayaan, tetapi juga memperlihatkan persoalan struktural terkait maraknya tambang emas ilegal yang kerap menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Kasus yang menimpa Nenek Saudah adalah alarm keras bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” ujar H. Arisal Aziz di sela-sela investigasi.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Sumatera Barat Drs. Mulawarman, M.M menyampaikan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Ia juga meminta agar pelaku penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut segera ditertibkan.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan dan kejahatan lingkungan. Hak-hak masyarakat kecil harus dilindungi,” tegas Mulawarman.

Dalam investigasi tersebut, tim juga mengumpulkan keterangan dari keluarga korban, tokoh masyarakat, serta warga sekitar lokasi tambang. Hasil temuan lapangan ini nantinya akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian yang berwenang.

Kasus Nenek Saudah kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk menertibkan pertambangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan hukum maksimal kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. Keberpihakan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.