Today

Pengelolaan Hutan Berbasis Nagari Dan Adat Salingka Nagari

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.

A. PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS NAGARI

Mimbar-MinangNews.com – Pengelolaan hutan berbasis nagari di Sumatera Barat adalah sebuah inisiatif yang sangat positif dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Di Sumatera Barat, pemerintah nagari dan masyarakat lokal bekerja sama untuk mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan.

Keberhasilan Pengelolaan Hutan Berbasis Nagari di Sumatera Barat :

– Pengakuan Hak Kelola Masyarakat : Pemerintah Sumatera Barat telah mengidentifikasi lebih dari 110 nagari yang berpotensi untuk mendapatkan hak kelola hutan.
– Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat: Masyarakat lokal dilibatkan dalam pengelolaan hutan, sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan.
– Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat : Pengelolaan hutan berbasis nagari juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Contoh Pengelolaan Hutan Berbasis Nagari di Sumatera Barat:

Di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, masyarakat lokal bekerja sama dengan pemerintah nagari untuk mengelola hutan rakyat berbasis lokal.
Di Nagari Sirukam, masyarakat lokal telah membentuk Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) untuk menjaga kelestarian hutan.

Pengelolaan hutan berbasis nagari di Sumatera Barat menunjukkan bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, masyarakat lokal dapat menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sudah ada beberapa Perda Provinsi dan Kabupaten yang mengatur tentang Pelestarian Hutan Berbasis Nagari. Beberapa contoh adalah:

Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan, yang mengatur tentang pengelolaan hutan dengan prinsip perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.
Perda Kabupaten Tambrauw tentang Kabupaten Konservasi, yang menetapkan Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
– *Perda Provinsi Sumatera Barat* tentang Perhutanan Sosial, yang mengatur tentang pengelolaan hutan nagari dan hutan kemasyarakatan.
– *Perda Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2012* tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci, yang mengatur tentang pengelolaan hutan adat di Kabupaten Kerinci.

Selain itu, beberapa provinsi juga telah mengeluarkan peraturan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, seperti *Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2024* tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak ¹ ² ³.

B. GERAKAN PELESTARIAN HUTAN BERKELANJUTAN BERBASIS ADAT SALINGKA NAGARI
Gerakan Pelestarian Hutan Berbasis Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat adalah sebuah inisiatif yang sangat positif dan inovatif! 😊

Dengan memanfaatkan kearifan lokal dan nilai-nilai adat, gerakan ini dapat membantu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

*Kelebihan Gerakan Pelestarian Hutan Berbasis Adat Salingka Nagari:*

– _Mengintegrasikan nilai-nilai adat_: Gerakan ini mengintegrasikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan, sehingga lebih efektif dan berkelanjutan.
– _Meningkatkan partisipasi masyarakat_: Masyarakat lokal dilibatkan dalam pengelolaan hutan, sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan.
– _Meningkatkan kesejahteraan masyarakat_: Gerakan ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

*Contoh keberhasilan Gerakan Pelestarian Hutan Berbasis Adat Salingka Nagari:*

– Di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, masyarakat lokal telah berhasil menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan hutan berbasis adat.
– Di Nagari Sirukam, masyarakat lokal telah membentuk Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan demikian, Gerakan Pelestarian Hutan Berbasis Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat adalah sebuah contoh yang baik untuk diikuti dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

C. PENUTUP.

Semoga gerakan pengelolaan hutan berbasis nagari dan adat salingka nagari dapat diwujudkan di Nagari-nagari di Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu implementasi dari Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangoto Adat Memakai Alam Takambang Jadikan Guru. Demikian dan salam.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.