Pasaman, mimbar-minangnews.com — DPRD Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang Tahun 2026 di Gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026). Agenda tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga legislatif sepanjang Tahun 2025 sekaligus memaparkan rencana kerja Tahun 2026.
Rapat dihadiri oleh Bupati Pasaman, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah unsur Forkopimda dan undangan lainnya. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, menjelaskan bahwa sepanjang Tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan tugas legislasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama.
“Dalam Propemperda Tahun 2025 terdapat 18 Rancangan Peraturan Daerah, terdiri dari 14 usulan pihak eksekutif dan 4 merupakan prakarsa DPRD,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, DPRD telah membahas empat Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif. Beberapa di antaranya mencakup Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun 2026, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Sementara itu, Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD maupun yang belum rampung pada Tahun 2025 akan dilanjutkan pembahasannya dalam Propemperda Tahun 2026. Termasuk di dalamnya Ranperda terkait rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman periode 2025–2045.
Selain fungsi legislasi, DPRD Pasaman juga aktif menjalankan fungsi pengawasan melalui berbagai kegiatan, seperti peninjauan lapangan dan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program yang bersumber dari APBD Tahun 2025 berjalan sesuai rencana.
DPRD juga menindaklanjuti berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui rapat kerja dan forum hearing bersama para pemangku kepentingan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan peran representatif lembaga legislatif di tengah masyarakat.
Sepanjang Tahun 2025, DPRD Pasaman turut melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, di antaranya bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota dewan, kunjungan kerja luar daerah dalam rangka studi banding, serta pembahasan sejumlah Ranperda strategis.
Di samping itu, kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing juga terus dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan.
Pembukaan masa sidang Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kinerja DPRD Pasaman dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)






