Oleh Labai Korok
Mimbar-minangnews.com – Seorang anak kehilangan/mininggal orang tua diyakini akan memberi satus pahlawan pada ayah, ibunya. Setelah itu menantu akan memberi status gelar pahlawan pada mertuanya, itu bentuk pengabdian menantu paska mertua meninggal dunia.
Situasi diatas akan dilakukan oleh setiap orang yang sedang memegang kekuasaan, maka mari Kita anak bangsa teriman iklas andaikan Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional dari Kepala Negara.
“Sekali aie gadang sekali tapian berubah”, gelar pahlawan nasional didapat Soeharto merupakan hak prerogratif seorang Presiden Republik Indonesia. Tidak ada yang bisa mengugat.
Himbawan mari Kita anak bangsa maklumi gelar pahlawan nasional diberikan pada Soeharto, saat menantunya hari ini berkuasa, Penulis yakini siapa pun di Indonesia ini yang berkuasa, prihal yang terjadi disaat memberikan gelar pahlawan tersebut sudah lumrah, kekuasaan bisa mengatur semua. Apalagi kondisi Indonesia seperti ini.
Secara teori perlu Kita ketahui landasan memberi gelar pahlawan Nasional yaitu Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.
Melihat acuan UU 20 tahun 2009 itu sudah layak presiden Indonesia memberi gelar pahlawan nasional pada Soeharto karena beliau pernah berjuang melawan penjajah.
Namun yang namanya pahlawan nasional itu, dipastikan orangnya sudah meninggal. andaikan masih hidup, penerima masih hidup, hanya dapat diberikan penghargaan seperti Presiden Jokowi memberi penghargaan pada istrinya disaat beliau berkuasa dahulu.

