• Persetujuan KUA-PPAS 2026: KUA-PPAS ini menjadi landasan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dokumen ini menetapkan prioritas pembangunan, batas maksimal anggaran, dan alokasi dana untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Penetapan Rencana Kerja DPRD 2026: Rapat ini juga mengesahkan rencana kerja DPRD untuk tahun 2026. Ini mencakup program legislasi, pengawasan, dan berbagai kegiatan lainnya yang akan dijalankan oleh DPRD.
  • Tujuan: Dengan disetujuinya kedua dokumen ini, diharapkan pembangunan di Sumatera Barat bisa berjalan sesuai dengan prioritas yang sudah ditetapkan. Ini juga menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dalam merencanakan pembangunan.

Sebelum Rapat Paripurna, pembahasan KUA-PPAS dan Renja sudah dilakukan melalui rapat-rapat internal komisi dan fraksi, memastikan semua dokumen siap untuk disetujui secara resmi.

Muhidi dalam pidatonya, menyatakan KUA-PPAS merupakan dokumen penting konsisten dalam pembangunan jangka menengah – RPJMD selarah dengan prioritas pembangunan Nasional, kemudian kebijakan yang sepakati harus mengantisipasi keterbatasan fiskal sebab kekurangan dana transper dari pusat, “ungkapnya.

Vasco, menyampaikan KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA – SKPD. Kami berharap dokumen ini menjadi dasar kuat untuk perencanaan program pembangunan daerah, “ucapnya.(*)