Oleh Labai Korok
Mimbar-minangnews.com – Para nelayan kecil se Indonesia dihebohkan dengan adanya pagar laut di Cilincing Jakarta. Pertanyaannya, daerah ibu kota Jakarta saja dengan mudah pengusaha memagar laut, bagaimana nasib daerah terpencil, tentu akan sangat mudah lautnya dipagar atau dijual?.
Nasib Nelayan Cilincing ini bisa dibaca dimedia nasional seperti kompas, tempo, dimana pagar beton laut yang terlihat dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, saat ini masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi sebagai tempat penampungan batu bara curah. Kini, panjang beton yang menjorok dari daratan ke tengah laut tersebut kurang lebih sudah mencapai tiga kilometer.
Nasib Nelayan akhirnya harus berputar untuk bisa nangkap ikan, keadaan ini menimbulkan kerugian dari nelayan kecil. Contoh dikutip dari media nasional, Rizky, nelayan kerang hijau di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, merugi sejak tembok besar dipasang.
Tembok yang terpasang sepanjang lebih dari 3 kilometer itu membatasi gerak nelayan ke arah timur.
Mereka harus memutar tembok untuk jauh ke tengah laut. Tembok itu sudah terpasang sejak dua tahun lalu semasa era presiden ke 7 RI.
Seorang nelayan lain mengungkapkan pagar beton sudah lama ada, namun sekarang dilanjutkan lagi pengerjaannya.
Andaikan Pemerintah komitmen dengan aturannya maka pembangunan kawasan pantai itu dilarang. Undang-undang yang mengatur larangan mendirikan bangunan di tepi pantai adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014.
Undang-undang ini juga mengatur batas sempadan pantai yang tidak boleh didirikan bangunan permanen untuk melindungi ekosistem dan masyarakat dari ancaman bencana, dan kerugian lainnya.
Perlu Penulis jelaskan adalah Garis sempadan pantai adalah area sepanjang tepian pantai yang tidak boleh dibangun bangunan permanen demi melindungi pantai dari erosi, menjaga akses publik, dan melindungi ekosistem pesisir untuk publik bisa menikmati.
Sedangkan di minangkabau sepadan patai ini disebut pasie maelo yang kepemilikan tidak kaum atau suku, tapi kepemilikannya adalah nagari atau pucuk undang/Pemerintah .
Pasie maelo” dalam adat Minangkabau atau pasir rantau, istilah spesifik dalam adat, melainkan gabungan dari kata “pasie” yang berarti pasir dan “maelo” yang berarti menarik, serta “adat” sebagai hukum atau kebiasaan masyarakat Minangkabau.
Jadi, “pasie maelo, berarti “menarik pasir” atau suatu kegiatan yang berhubungan dengan pasir, yang kemudian bisa diinterpretasikan sebagai bagian dari tradisi atau aktivitas adat yang itu diatur dan tidak boleh dilakukan pembangunan.
Kekuatan hukum adat pasie maelo di Minangkabau dengan hukum pemerintah itu sejalan sehingga di daerah pesisir rantau Minangkabau sangat tegas mengatakan bahwa pantai tidak boleh dibangun, apalagi dipagar untuk kepentingan kapital.








