Publikasi - Advetorial - Iklan - Bisnis - Charity
Today
{"ticker_effect":"slide-v","autoplay":"true","speed":3000,"font_style":"normal"}

Sepakat 8 Fraksi Dibawa ke Paripurna di DPR Revisi UU IKN, PKS Menolak

Jakarta, mimbarminangnews.com Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke paripurna. Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke paripurna DPR. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/9/2023). Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Tiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Diketahui, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna. “Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?” yang dijawab setuju oleh anggota. “Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” ungkapnya. Adapun Demokrat menerima revisi UU IKN itu dengan sejumlah catatan. Demokrat menilai Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas.

“Di mana lembaga ini akan memiliki wewenang sendiri untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan perbuatan peraturan-peraturan lainnya. Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur anggota Komisi II DPR F-Demokrat Mohamad Muraz.

Menurut Muraz, kewenangan khusus tersebut dianggap sangat besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang overlapping. Menurutnya, pengawasan terhadap Otorita IKN harus tetap dilakukan. “Kedua sebagai pemerintah daerah khusus dan ketiga badan usaha otorita atau BUMO, akan memiliki fungsi mirip dengan BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan modal negara atau PMN,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PKS melalui Teddy Setiadi menyatakan penolakan. Namun ia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu. “Berdasarkan catatan kami di atas, maka kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT menyatakan menolak revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh

Berbagai sumber

On Trend

Terpopuler