MMNEWS | PASAMAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transfer dana senilai Rp146 juta lebih ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan.
Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Yudesri menanggapi konfirmasi wartawan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap persoalan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD serta Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
BPK Temukan Dua Persoalan dalam Pengelolaan Kas
Berdasarkan LHP BPK, pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman dinilai belum tertib. Pemeriksaan mengungkap dua persoalan utama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp146 juta lebih.
Pertama, transaksi pengeluaran sebesar Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi dan tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU).
Kedua, uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga 31 Desember 2025.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya ketertiban pencatatan, pemisahan kewenangan, serta pengawasan terhadap transaksi keuangan daerah.
Transaksi Rp88 Juta Tidak Tercatat dalam BKU
Dalam pemeriksaan terhadap BKU dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, BPK menemukan transaksi pengeluaran melalui layanan Nagari Cash Management (NCM) sebesar Rp88 juta.
Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, tetapi tidak tercatat dalam BKU. Transaksi itu umumnya diberi keterangan pembayaran pemeliharaan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi nontunai melalui NCM sejak 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
Dalam mekanisme tersebut, pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) harus melalui pencatatan pada BKU dan NCM, kemudian menjalani proses pemeriksaan serta persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) yang ditunjuk Pengguna Anggaran.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran kepada pemeriksa, proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan transaksi NCM dalam pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan mempercepat pengajuan pembayaran.
BPK mencatat, berdasarkan keterangan pihak terkait, dana Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut merupakan pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Untuk menutupi selisih kas pada akhir tahun, kedua pihak kemudian mengembalikan dana sebesar Rp88 juta ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Rp58 Juta Belum Dikembalikan ke Kas Daerah
Selain transaksi Rp88 juta, BPK menemukan UYHD sebesar Rp58 juta yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta penelusuran mutasi rekening pribadi pihak terkait, dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas.
Namun, dana itu belum dikembalikan ke RKUD hingga 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap penggunaan uang daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Diminta Telusuri Tanggung Jawab Pihak Terkait
Menindaklanjuti temuan tersebut, Yudesri memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian transaksi, memastikan pertanggungjawaban pihak terkait, serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Yudesri menegaskan, apabila ditemukan kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pemeriksaan khusus tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian internal dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan, serta akuntabel.
Pengawasan Keuangan Daerah Jadi Evaluasi
Temuan BPK ini menjadi pengingat pentingnya pemisahan kewenangan dalam setiap tahapan transaksi keuangan, mulai dari pencatatan, verifikasi, persetujuan, hingga pertanggungjawaban belanja.
Sistem pengawasan harus memastikan setiap transaksi dapat ditelusuri dan sesuai dengan peruntukannya. Penyelesaian dana yang belum dipertanggungjawabkan juga perlu dipantau agar tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, perkembangan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, hasil penetapan tanggung jawab pihak terkait, serta penyelesaian dana Rp58 juta yang belum dikembalikan ke RKUD masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
MMNEWS akan terus memantau perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut dan mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Wan)
MMNEWS — Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.







