Today

Melalui Program ASN Peduli, Gubernur Dorong Perluasan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Sumbar

PADANG, MMNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah optimalisasi Program ASN Peduli, guna memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026). Pertemuan itu juga membahas pemberdayaan Karang Taruna sebagai Agen Perisai dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar.

Menurut Mahyeldi, Program ASN Peduli merupakan wujud semangat gotong royong aparatur sipil negara (ASN) untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.

“Program ini adalah bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, dengan jumlah sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, sedikitnya 25 ribu pekerja rentan berpeluang mendapatkan perlindungan melalui program tersebut. Dalam pelaksanaannya, pejabat Eselon II diharapkan melindungi minimal 10 pekerja, Eselon III sebanyak lima pekerja, dan ASN lainnya minimal satu pekerja.

Mahyeldi menegaskan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meminimalkan risiko yang dihadapi pekerja sektor nonformal sekaligus mengejar target cakupan perlindungan jaminan sosial di Sumbar.

Ke depan, Pemprov Sumbar juga berencana memperkuat program tersebut melalui dukungan anggaran pada masing-masing perangkat daerah agar pelaksanaannya semakin berkelanjutan.

Selain memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memperoleh manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar dana santunan dapat dikelola secara produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

“Program ASN Peduli juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan,” tambah Mahyeldi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, penerbitan Surat Edaran Gubernur serta pelaksanaan Gerakan ASN Peduli merupakan langkah strategis yang patut menjadi contoh bagi daerah lain.

Syahrul mengungkapkan, selain dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Program tersebut ditargetkan melibatkan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna dan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan Karang Taruna untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain memperluas perlindungan bagi pekerja, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. Kami juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif melalui pelatihan dan pendampingan sehingga dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima manfaat,” kata Syahrul.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) pada ekosistem Karang Taruna di Sumbar.

Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja rentan di Sumatera Barat yang memperoleh perlindungan dan kepastian masa depan.

(adpsb/rmz/bud)