PADANG, MMNEWS — Senin, 22 Juni 2026 — DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah dan arah pembangunan Kota Padang ke depan. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Andree Algamar, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Padang.
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) KUA-PPAS 2026.
Seluruh Fraksi Sepakat, APBD 2025 Disahkan Menjadi Perda
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan oleh Pansus I, II, III dan IV DPRD Kota Padang bersama mitra kerja masing-masing komisi. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, realisasi pendapatan Kota Padang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,85 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,81 triliun. Dengan demikian, Kota Padang mencatat surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.
DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Padang, di antaranya memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
WTP Ke-13 Jadi Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan
Seluruh fraksi DPRD turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya, dengan 12 kali di antaranya diraih secara berturut-turut.
Capaian tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Pendapatan Daerah 2026 Diproyeksikan Naik 19,67 Persen
Dalam pemaparannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan bahwa struktur KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,03 triliun, sedangkan pendapatan transfer naik menjadi Rp2,02 triliun.
Dengan adanya perubahan tersebut, total pendapatan daerah diperkirakan bertambah sebesar Rp502,73 miliar atau meningkat 19,67 persen, dari sebelumnya Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif guna memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi mewujudkan Kota Padang yang maju, berkeadilan dan berdaya saing.
(ADV/MMNEWS)







