Today

Kapasitas TPA Regional Solok Terlampaui, Pemprov Sumbar Batasi Sampah Masuk hingga Akhir 2027

MMNEWS | PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok. Melalui addendum perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, operasional TPA diperpanjang hingga 31 Desember 2027, dengan pembatasan tonase dan penerimaan sampah yang hanya diperuntukkan bagi sampah residu.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi daya tampung TPA Regional Solok yang telah terlampaui. Pemerintah daerah pun didorong segera memperkuat sistem pengelolaan sampah secara mandiri agar keberlanjutan pelayanan persampahan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa perpanjangan operasional tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah.

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Menurut Mahyeldi, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok harus memanfaatkan masa kerja sama hingga akhir 2027 untuk membenahi sarana dan prasarana pengolahan sampah, memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia, serta menyiapkan dukungan pembiayaan yang memadai.

Upaya tersebut juga perlu diiringi edukasi dan pelibatan masyarakat, terutama dalam mengurangi serta memilah sampah sejak dari sumbernya.

Volume Sampah Melampaui Daya Tampung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, menjelaskan bahwa addendum kerja sama dilakukan berdasarkan kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, kapasitas daya tampung TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik. Namun, volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah masuk sekitar 65 ton per hari.

Angka tersebut menunjukkan bahwa volume sampah yang telah diproses melampaui kapasitas daya tampung yang disebutkan. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius melalui pembatasan sampah yang masuk dan pembenahan sistem pengelolaan di daerah.

“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelas Kuartini.

Pemilahan Sampah Jadi Kunci

Kuartini menegaskan, pembatasan penerimaan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan dari hulu hingga hilir. Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna harus dipilah untuk digunakan kembali atau didaur ulang.

Dengan langkah tersebut, jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan sehingga beban fasilitas pemrosesan akhir tidak terus meningkat.

Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan pembatasan berjalan konsisten, sekaligus mempercepat kesiapan Kabupaten Solok dan Kota Solok dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang mandiri.

Perpanjangan operasional hingga akhir 2027 menjadi kesempatan bagi kedua pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan nyata. Tanpa pengurangan sampah dari sumbernya dan penguatan fasilitas pengolahan, tekanan terhadap TPA berpotensi terus berlanjut.

MMNEWS — Mimbar Minang News
Sumber: Adpim Sumbar (adpsb/rmz/bud)