Today

F-PAN DPRD Kota Padang Sorot Temuan BPK RI di Bagian Hukum, Walikota Diminta Lakukan Pembinaan

PADANG, MMNEWS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).

Temuan BPK RI tersebut mencapai Rp10.423.762,06 dan menjadi salah satu catatan penting yang disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Padang.

Menurut Usmardi, temuan tersebut berkaitan dengan adanya personel di Bagian Hukum yang menerima upah pungut atau insentif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam kapasitas sebagai panitia Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masih terkait dengan Bagian Hukum, adanya temuan BPK sebesar Rp10.423.762,06 yang mencakup personel di Bagian Hukum yang menerima upah pungut atau mendapat insentif dari Bapenda,” tegas Usmardi saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN.

Ia menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa personel di Bagian Hukum belum memahami secara utuh regulasi yang mengatur persoalan tersebut.

“Ini memperlihatkan personel di Bagian Hukum tidak memahami secara utuh regulasi yang mengatur soal ini,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Fraksi PAN meminta Wali Kota Padang selaku pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pembinaan yang lebih terfokus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.

“Fraksi PAN meminta kepada Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pembinaan yang lebih terfokus kepada seluruh ASN agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya.

Fraksi PAN menegaskan, peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

(***)