Today

DPRD Pasaman Buka Masa Sidang 2026, Soroti Capaian dan Agenda Strategis 2025–2026

Pasaman, mimbar-minangnews.com — DPRD Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang Tahun 2026 di Gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Pasaman, pimpinan dan anggota DPRD, serta para undangan lainnya. Dalam forum itu juga disampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dewan sepanjang Tahun 2025 serta rencana kegiatan Tahun 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, menyampaikan bahwa selama Tahun 2025 DPRD telah menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya di bidang legislasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama.

“Dalam program tersebut terdapat 18 Ranperda yang terdiri dari 14 Ranperda dari pihak eksekutif dan 4 Ranperda prakarsa DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari sejumlah Ranperda tersebut, pada Tahun 2025 telah dilakukan pembahasan terhadap empat Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif.

Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda APBD Tahun 2026, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Sementara itu, Ranperda lainnya, baik yang berasal dari eksekutif maupun prakarsa DPRD, akan dilanjutkan pembahasannya dalam Propemperda Tahun 2026.

Selain itu, sejumlah Ranperda yang belum diajukan pada Tahun 2025 juga direncanakan untuk dibahas pada Tahun 2026, di antaranya Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.

Selain menjalankan fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Pasaman juga melaksanakan fungsi pengawasan melalui peninjauan dan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan untuk memantau pelaksanaan program kegiatan APBD Tahun 2025.

DPRD juga menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat melalui rapat kerja dan hearing bersama para pemangku kepentingan.

Sepanjang Tahun 2025, DPRD Kabupaten Pasaman juga melaksanakan berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, kunjungan kerja luar daerah dalam rangka studi banding, serta pembahasan berbagai Ranperda.

“Kemudian, kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (**)