Today

Implementasi Produk Hukum Daerah Berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Dan Adat Memakai

Oleh :

Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat

PRODUK HUKUM DAERAH

Pada dasarnya jenis dan hierarki produk hukum daerah itu berupa :

1. Peraturan Daerah (Perda) .

Peraturan yang pembentukannya oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur masyarakat dan kegiatan di daerah tersebut ;

2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Peraturan yang pembentukannya oleh Kepala Daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah ;

3. Peraturan Nagari (Pernag)

Peraturan yang pembentukannya oleh Badan Musyawarah Nagari bersama Wali Nagari yang ditetapkan oleh Pemerintah Nagari untuk mengatur kehidupan masyarakat dan kegiatan Pemerintahan di Nagari tersebut ;

4. Peraturan Wali Nagari.

Peraturan yang pembentukannya oleh Wali Nagari dan ditetapkan oleh Wali Nagari untuk melaksanakan Peraturan Nagari dan kebijakan Pemerintah Nagari.

Implementasi produk hukum daerah berbasis ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah) di Sumatera Barat menunjukkan kemajuan signifikan. ABS-SBK sendiri merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dan syariat Islam.

Beberapa poin penting terkait implementasi ABS-SBK adalah:

Landasan Hukum :

ABS-SBK telah menjadi hukum positif dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya pada Pasal 5c. Hal ini memberikan legitimasi kuat bagi implementasi ABS-SBK di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Implementasi di Nagari :

Beberapa nagari di Sumatera Barat telah menunjukkan keberhasilan dalam mengimplementasikan ABS-SBK, seperti Nagari Sarilamak yang menjadi nagari terbaik pertama dalam penilaian nagari pengimplementasi ABS-SBK tahun 2024.
– *Peran Tokoh Adat dan Masyarakat*: Tokoh adat dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari.

Tantangan :

Implementasi ABS-SBK masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

Keterbatasan Kapasitas Legislasi :

Minimnya naskah akademik dan kajian mendalam tentang ABS-SBK dapat menghambat proses legislasi.

Kepentingan Politik :

Tarik-menarik kepentingan politik dapat mempengaruhi implementasi ABS-SBK.

Perubahan Sosial Budaya :

Perubahan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau dapat mempengaruhi pemahaman dan implementasi ABS-SBK.

Solusi :

Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan:

Pengembangan Kapasitas Legislasi :

Meningkatkan kemampuan legislasi dan kajian tentang ABS-SBK.

Kerja Sama :

Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam mengimplementasikan ABS-SBK.

Pendidikan dan Sosialisasi :

Meningkatkan pendidikan dan sosialisasi tentang ABS-SBK kepada masyarakat.

Dengan demikian, implementasi produk hukum daerah berbasis ABS-SBK di Sumatera Barat memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk mengatasi tantangan dan mengembangkan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari ¹ ².

Implementasi produk peraturan daerah berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) memerlukan strategi yang efektif untuk memastikan keberhasilan penerapannya. Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan:

Strategi Implementasi

Pengembangan Buku Putih ABS-SBK :

Dokumen ini berisi visi, misi, dan roadmap implementasi ABS-SBK untuk 25-50 tahun ke depan. Buku putih ini akan menjadi panduan filosofis dan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ABS-SBK.

Penyusunan Peraturan Daerah

Pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah yang menjabarkan ABS-SBK ke dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan. Peraturan daerah ini harus selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam.

Pelatihan dan Regenerasi SDM :

Pelatihan dan regenerasi sumber daya manusia (SDM) adat dan syarak perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai ABS-SBK diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

Penataan Limbago dan Lembaga Adat :

Pemerintah daerah perlu melakukan penataan limbago dan lembaga adat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini berfungsi efektif dalam mengimplementasikan ABS-SBK.

Pembentukan Badan Adat dan Syarak :

Badan ini akan berfungsi sebagai think-tank dan harmonisasi regulasi ABS-SBK, serta standardisasi konten ABS-SBK.

Tantangan Implementasi

Tarik-menarik kepentingan politik :

Pemerintah daerah perlu mengelola kepentingan politik yang berbeda-beda untuk memastikan implementasi ABS-SBK yang efektif.

Ambiguitas norma :

Pemerintah daerah perlu memperjelas norma-norma yang terkait dengan ABS-SBK untuk menghindari kesalahpahaman.

Perubahan sosial budaya :

Pemerintah daerah perlu memahami perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat dan menyesuaikan implementasi ABS-SBK dengan perubahan tersebut.

Minimnya kapasitas legislasi :

Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas legislasi untuk menyusun peraturan daerah yang efektif dan selaras dengan ABS-SBK.

Resistensi ekonomi dan kekhawatiran investasi :

Pemerintah daerah perlu mengelola kekhawatiran investor dan meningkatkan kesadaran tentang manfaat ABS-SBK dalam meningkatkan investasi.

Dengan strategi implementasi yang tepat dan pengelolaan tantangan yang efektif, ABS-SBK dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat ¹.