Today

OTT Dinas PU Sumatera Utara, Pola Kejadian Jangan Ditiru Anggota DPRD Sumbar

Oleh Labai Korok

MMNews – Saat ini Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersyukur karena tidak ada proyek infrastruktur yang nilainya ratus milyar, andaikan ada nilai proyek Sumbar yang ratusan milyar seperti Dinas PU Sumatera Utara akan dikawatirkan nasibnya sama dengan Kadis PU Sumut yang hari ini terjadi, bisa masuk ranah hukum juga andaikan permainan tidak cantik.

Situasi yang terjadi di Sumatera Utara tersebut diluar akal sehat dimana Kepala Daerahnya adalah menantu dari Presiden RI ke 7, dan beliau juga kader partai yang berkuasa hari ini yang sebelumnya pindah dari partai PDIP bisa di OTT anak buah ya oleh KPK.

Namun yang namanya nasib sial tentu tak mengenal siapa orangnya, andaikan KPK tegas atau cekatan dalam memberantas penyimpangan hal seperti yang terjadi di Sumatera Utara itu sudah budaya yang ada disetiap kegiatan bersekala besar disetiap proyek-proyek Pemerintah.

Bahwa pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terjadi dimanapun daerahnya. Para pihak KPK menjelaskan terdapat pemberian uang dari rekanan terhadap panitia proyek, PPK, KPA yang terjadi di kasus OTT Proyek di Sumatera Utara ini atas laporan masyarakat.

Permintaan dana itu kata KPK yang ini sial KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening pengirim dananya.

Selain itu katak KPK dimedia nasional disampaikan bahwa diduga juga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Kemudian terkait pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

KPK dalam kronologis kejadian bahwa diceritakan pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra
Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut serta Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka menin.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Lalu pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

Dengan gambaran cerita kronologis diatas akhirnya semua yang terlibat di proyek ratusan milyar tersebut tertangkap KPK, cerita ini tidak sekedar berhenti dipelaku yang tertangkap sekarang, kemungkinan besar menantu Presiden RI ke 7 juga bisa terser-seret karena ikut hadir dalam survey kelokasi pembangunan jalan tersebut bersama Kadis PU Sumut.

Penulis mengharapkan cerita pola dan metode pengaturan proyek di Dinas PU Sumatera Utara ini jangan ditiru oleh pejabat atau ASN yang hari ini menjadi KPA, PPK, PPTK dan panitia proyek yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, terkadang kasus OTT Proyek di KPK tersebut menjadi inspirasi diterapkan atau ditiru, namun polanya dipercanggih agar tidak ditangkap KPK.

Apalagi saat ini patek dipropinsi Sumatera Barat banyak paket proyek pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan, tentu rentan permainan, dengan ada kejadian seperti yang diceritakan oleh KPK tersebut, akhirnya Anggota Dewan yang baru menirunya diman Anggota Dewan menyuruh Kepala Dinas memintak jatah imbalan dari rekanan dengan prestasi 20-30% pada setiap Pokir yang ada.

Karena kebiasaan orang Indonesia selalu menciplak sebuah metode atau pola yang dilakukan dan terjadi, tentu ada memodifikasi agar tidak tertangkap KPK atau tidak dimasalahkan oleh pihak hukum.

Seperti dana Pokir daerah Sumbar yang hari ini mulai dilakukan agar jangan sampai pola dan metode pengadaan e-katalog seperti Dinas PU Sumatera Utara itu diterapkan. Saran kepada Anggota Dewan yang memiliki Pokir agar mendorong saja orang profesional mengerjakan proyek-proyek dari Pokir tersebut.

Andaikan ada keluarga, kawan, sahabat, tetangga, atau penyedia sesama anggota pengurus partai dari Anggota Dewan tersebut, persilahkan dorong mendapatkan kegiatan proyek tersebut melalui kebijakan OPD yang juga adil dan merata.