Today

Bupati Padang Pariaman Terpilih, Bebaskan Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin

Oleh Labai Korok

Sidang putusan korupsi Pengadilan Tipikor Negeri Padang, masyarakat tertuduh korupsi menerima aliran dana pencairan jalan tol Padang-Sicincin dinyatakan bebas, dengan 13 terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang.

Menurut hitungan Penulis sudah tepat pada Agustus 2022 semua tersangka dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Namun Kejaksan Tinggi banding ke MA dengan memasukan bukti-bukti baru yang didapat dari pihak Pemerintah Daerah Padang Pariaman akhirnya masyarakat yang dituduh korupsi tersebut akhirnya bersalah dan dimasukan dalam penjara.

Secara pribadi Penulis sudah menguraikan pada tulisan sebelumnya, andaikan kasus korupsi jalan tol Padang-Sincincin ini diputuskan bersalah maka analisa Penulis akan terjadi kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin tahap berikutnya, ada kasus korupsi lain di sini, ternyata ungkapan Penulis itu terbukti bahwa ada korupsi jalan tol jilid kedua, yang sampai sekarang masih menggantung.

Secara hitungan hukum, andaikan Kepala Daerah Padang Pariaman mau adil, maka semua masyarakat Padang Pariaman yang ditahan korupsi bisa kembali dibebaskan. Usulanya adalah Pemerintah Daerah Padang Pariaman mengembalikan penyerahan tanah 100 hektar untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang ke masyarakat atau ninik mamak.

Bupati dengan tegas mengatakan bahwa tanah IKK Parit Malintang secara hukun belum milik aset Pemda Padang Pariaman karena belum ada satupun sertifikat yang dimiliki oleh Pemda tersebut termasuk bagunan kantor bupati dan kantor dinas-dinas lainnya. Maka tanah IKK dikembalikan pada Masyarakat.

Seandainya Kepala Daerah mengambil kebijakan ekstrim dengan membuat surat penyerahan tanah IKK Parit Malintang itu ke masyarakar maka seluruh tuduhan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin bisa batal.

Harapan Penulis sikap berani membantu masyarakat Parit Malintang tidak dituduh korupsi berjilid-jilid itu bisa dilakukan oleh Ajoo John Kenedi Aziz sebagai program 100 hari setelah dilantik jadi Bupati Padang Pariaman.

Karena figur pengacara, sang Bupati akan mampu mengurai keberadaan carut marut kasus hukum yang ada diaset Padang Pariaman ini, andaikan aset tidak diselesaikan seperti penulis uraikan diatas, maka secara hukum kedepan akan banyak tuduhan kasus korupsi baru termasuk dikalangan pejabat Pemda Padang Pariaman.

Kepala Daerah yang bisa menyelesaikan secara hukum hanya Ajo John Kenedy Azis yang notabene beliau adalah pengacara yang banyak menyelesaikan kasus korupsi selama ini sebelum anggota dewan pusat.

Saatnya Bupati Padang Pariaman paham dengan penyelesaian aset yang hari ini melilit masyarakat, pemahaman tentu penyelesaian tetap melalui jalur hukum formil agar masyarakat tidak dituduhkan lagi sebagai pihak yang korupsi.

Penulis berharap kasus korupsi yang dituduhkan terhadap masyarakat bisa diakhiri melalui momen 100 kerja JKA-Rahmat, figur yang bisa membantu penyelesaian kasus aset dan carut marut aset.

Saatnya Bupati Padang Pariaman membantu masyarakat Parit Malintang yang dihantui kasus korupsi berjilid-jilid dikarenakan masalah aset Pemda selama ini diputar balikan faktanya oleh mafia pejabat Pemda.