Oleh Labai Korok
Mahyeldi dipriode pertama sudah memberikan sertifikat halal gratis pada pedagang, UMKM, koperasi dan usaha mikro lainnya, pemberi sertifikasi halal gratis itu setiap tahun mencapai ribuan.
Untuk periode kedua tentu akan ditingkatkan pemberian sertifikasi halal gratis ini. Apalagi isu makanan higenis, halal dan pakai lisensi makin berkembang dan makin dibutuhkan pelaku usaha untuk menjaga cita rasa enak tetap terjaga.
Nah masakan asal Sumatera Barat yang sangat terkenal adalah rendang. Bahkan, rendang masuk dalam 1 masakan terenak di dunia versi pembaca situs berita dunia CNN pada pertengahan 2017 sampai sekarang.
Agar rendang ini tetap menjadi masakan Padang terenak nomor 1 didunia maka diperlukan adanya sertifikasi atau lisensi, tidak hanya untuk sertifikasi dan lisensi enak dipertahankan namun juga harus halal.
Maka otomatis masakan Padang seperti rendang diatas haruslah daging kerbau, sapi, kuda dan tidak boleh daging lainnya yang itu daging ternak haram, untuk menjaga daging itu halal, serta higenis diperlu juga sertifikasi halal.
Sangat tepat sekali terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.”
Sangat ideal sekali rumah makan Padang harus memiliki sertifikat halal tersebut, agar pembeli dari penjuru dunia pun bisa menikmati masakan Padang ini dikarenakan ada jaminan halal dalam bentuk sertifikasi dan lisensi dari lembaga yang berwajib diatur undang-undang pemerintahan.
Saat tulisan ini diterbitkan maka diharapkan polemik rumah Padang harus ada lisensi, harus ada sertifikasi khusus itu, sudah saharunya dibuat oleh etnis Minang, jika diperlu semua makanan Minang dipatenkan agar ada berkah untuk ummat juga.
Penulis sangat setuju dengan pernyataan Andre Rosiade, yang juga merupakan Anggota DPR RI, saat memberikan klarifikasi lebih lanjut kehebohan dicerebo, bahwa lisensi IKM diberikan secara gratis dan hanya bersifat opsional.
Ia menjelaskan lisensi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga cita rasa autentik dari masakan Padang, bukan untuk membatasi siapapun membuka restoran. Dengan demikian, lisensi ini bertujuan untuk memberi jaminan rasa kepada pelanggan yang mencari pengalaman kuliner Padang asli.
Barang tentu lisensi ini tidak mengarah kerassis atau tidak mengarah kepada sikap komunitas memecah belah NKRI dengan isu rumah makan Padang ini. Rumah makan Padang dipersilahkan dikembangkan oleh etnis apa pun, yang terpenting menjaga cita rasa enak perlu dipertahankan melalui sertifikasi dan lisensi.







