Today

Perkuat Pengawasan Pajak, Sumbar Siapkan Puluhan Pemeriksa dan Jurusita Daerah

Pelatihan intensif digelar di Padang, dorong kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD

PADANG | Mimbar-minangnews.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tancap gas memperkuat sistem pengawasan perpajakan. Sebanyak 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah disiapkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong keadilan fiskal di daerah.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar selama sepekan, mulai 4 hingga 8 Mei 2026 di Padang, bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Diklat Keuangan Medan.

Pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan tugas pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa peran pemeriksa pajak sangat krusial dalam sistem perpajakan modern. Menurutnya, pemeriksa menjadi ujung tombak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak.

“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” tegas Al Amin, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali berbagai materi penting, mulai dari aspek hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Peserta sendiri berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Melalui program ini, Bapenda berharap lahir aparatur yang semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan pajak secara optimal, sehingga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(***)