Jakarta, Mimbar-Minangnews.com — Dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat 27 korban dalam kasus tersebut, yang terdiri dari mahasiswi dan dosen perempuan, 14/04/2026.
Menurut Timotius, pihaknya saat ini mendampingi sekitar 20 korban dari kalangan mahasiswi. Sementara itu, korban dari kalangan dosen diperkirakan mencapai tujuh orang. Ia juga menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penelusuran yang terus dilakukan.
“Untuk yang kami dampingi ada sekitar 20 mahasiswi. Sedangkan dari dosen sekitar tujuh orang,” ujar Timotius dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi dalam sebuah ruang komunikasi tertutup, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman. Timotius menilai belum seluruh isi percakapan yang menjadi bukti awal telah terungkap secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya telah mengetahui adanya tindakan tersebut sejak 2025. Namun, sebagian besar memilih untuk tidak melapor karena kekhawatiran tidak mendapatkan dukungan serta adanya tekanan psikologis.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap korban dinilai menjadi kunci dalam mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Pihak Universitas Indonesia hingga saat ini diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas guna menjaga integritas institusi dan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika. (*)








