Today

Pansus II DPRD Padang Garap Ranperda Pengelolaan Sampah, Disesuaikan Kebutuhan Saat ini

 

Padang – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang yang dibentuk khusus untuk menangani permasalahan pengelolaan sampah tengah gencar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang lebih aplikatif dan adaptif dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat terkini.

Pansus II yang dipimpin oleh Wahyu Hidayat mengambil langkah ini sebagai tanggapan atas tantangan pengelolaan sampah yang belum optimal di Kota Padang, yang masih terlihat dari adanya tumpukan sampah di beberapa lokasi strategis kota.

“Pansus II kami fokus menyusun Ranperda yang dapat menjawab kebutuhan saat ini, terutama untuk menyelaraskan dengan berbagai program baru yang telah diluncurkan pemerintah kota seperti Layanan Padang Sehat (LPS). Tanpa payung hukum yang sesuai, program-program tersebut tidak dapat berjalan dengan maksimal di lapangan,” ujar Ketua Pansus II Wahyu Hidayat pada Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Ranperda yang disusun oleh Pansus II diharapkan akan menjadi dasar hukum yang lebih kokoh dan menyeluruh, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dalam menjalankan tugasnya terkait pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga pembuangan akhir.

“Melalui Ranperda yang kami susun, kami ingin memastikan bahwa pelayanan pengangkutan sampah dapat menjangkau seluruh masyarakat Kota Padang, sekaligus meningkatkan kualitas program pengelolaan sampah agar Kota Padang menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman,” tegas Wahyu.

Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya yang membina kerja Pansus II menyatakan bahwa Ranperda ini menjadi dasar penting dalam mendukung visi Padang Rancak dan Bersih. Ia menekankan bahwa Pansus II telah melakukan kajian mendalam untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi peran semua pihak.

“Pansus II telah melakukan berbagai pertemuan dengan stakeholder terkait, termasuk DLH, pemerintah kecamatan, dan perwakilan masyarakat. Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, melainkan memerlukan kontribusi aktif dari seluruh komponen masyarakat, dan Ranperda yang dihasilkan Pansus II akan mengatur hal tersebut secara jelas,” ujar Rachmad.

Kepala DLH Kota Padang Fadelan FM menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Pansus II dalam menyusun Ranperda baru. Menurutnya, Pemerintah Kota Padang konsisten berkomitmen mewujudkan kota yang bebas dari masalah sampah, salah satunya dengan membina bank sampah di setiap kecamatan sesuai dengan arahan yang telah disepakati bersama Pansus II.

“Bank sampah merupakan solusi efektif yang telah kami bina dengan dukungan arahan dari Pansus II. Program ini tidak hanya mengurangi jumlah sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Wali Kota juga sangat apresiasi program ini sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat,” jelasnya.

Selain mendorong peran masyarakat, DLH juga terus meningkatkan sarana prasarana kebersihan sesuai dengan rekomendasi Pansus II, seperti menambah armada pengangkut sampah, kontainer sampah, tenaga petugas penyapu jalan, serta menyediakan ratusan becak sampah untuk menjangkau kawasan pemukiman.

Pansus II DPRD Padang menegaskan akan terus menyempurnakan rancangan peraturan ini hingga siap untuk dibahas dan disahkan, guna memperkuat kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Padang yang bersih, sehat, dan rancak.