Today

Legitimasi dan Eksistensi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Sumatera Barat

LEGITIMASI PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN).

Mimbar-minangnews.com – Legitimasi PERADIN telah menjadi topik perdebatan dikalangan Advokat, baik di Pusat maupun di Daerah termasuk di masyarakat. PERADIN didirikan sejak tahun 1964 sebagai Persatuan Advokat Indonesia, namun berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 2014. Legitimasi PERADIN selaku Perkumpulan Advokat Indonesia telah diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta telah terdaftar sebagai salah satu organisasi Advokat di Indonesia. Masalah atau topik yang menjadi perdebatan sudah tidak diperlukan lagi, mari kita saling menghormati dan menghargai eksistensi masing-masing organisasi, terangi lampu 💡sendiri dan jangan dipadami lampu💡 orang lain.

EKSISTENSI PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN).

Eksistensi PERADIN juga telah diakui oleh berbagai pihak, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas. Organisasi ini sangat aktif dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dibidang pendidikan, penyuluhan dan pendampingan hukum melalui lembaga-lembaga konsentrasinya yaitu Posbakumadin, Geradin, Pawin dan lainnya termasuk dalam menggagas perlunya Mahkamah Desa atau nama lain seluruh Indonesia. Kegiatan untuk pengembangan profesi, PERADIN sangat aktif dalam penyelenggaraan Diklat calon Paralegal, DIKPA, Ujian Profesi Advokat, Pelantikan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Disamping itu PERADIN telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Organisasi Internasional.

KESIMPULAN.

Kesimpulannya, bahwa legitimasi dan eksistensi PERADIN telah diakui oleh berbagai pihak yaitu Pemerintah, Pemerintah dan masyarakat luas serta telah sangat aktif dan banyak berbuat dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, sehingga sudah saatnya untuk mengakhiri segala bentuk topik perdebatan mengenai legitimasi dan eksistensi PERADIN sebagai Organisasi Advokat di Indonesia. Salam tangguh Advokat PERADIN dan jangan pernah berhenti untuk berbuat kebaikan bagi sesama manusia, bagi bangsa dan negara tercinta.