MMNews, 14 Mei 2024 – Padang Sebagaimana yang kita keetahui bersama, bahwa dalam rangka melaksanakan kewajibannya, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Maret 2024 yang lalu. Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 yang berisikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD melakukan pembahasan dan dari hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Sesuai dengan tahapan LKPJ yang diatur dalam Tata Tertib, pembahasannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pembahasan. Pertama, dilakukan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik. Hal ini ditandai dengan capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan, hampir 95 % capaiannya diatas 100 % dan bahkan cukup banyak yang melampaui 100 %.
Terhadap capaian tersebut, DPRD sebagai mitra strategis memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Dearah dan OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaran urusan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Namun demikian, DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan, diantaranya tata kelola keuangan daerah yang belum fisebel, dimana target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus, tetapi masih cukup banyak permasalahan yang masih terjadi.
Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dari hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan menjadi bahan untuk penyusunan rencana, anggaran dan Perda/Perkada aadat/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Sehubungan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
Pada kesempatan ini dapat kami informasikan, bahwa Keputusan DPRD tersebut akan diberi Nomor : 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna ini, DPRD akan menyerahkan kepada Saudara Gubernur, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti.
Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ telah ditindak lanjuti oleh Sdr. Gubernur dan OPD-OPD terkait, maka diminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progress pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan dan kepada Komisi-Komisi kami minta juga untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerja Komisi.
Kami sangat mengharapkan, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala tahun 2024 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang Kembali di masa yang akan datang.
Dengan telah ditetapkan dan diserahkannya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan rekomendasi DPRD tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan laporan, bahwa DPRD telah melaksanakan tugas dan kewajibannya membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.(*)