Today

Rapat Paripurna DPRD Sumbar dan Pandangan Umum Fraksi Terhadapat Ramperda Berbasis SPBE Sekaligus Rencana Pembentukan Panitia Khusus Renperda RTRW

Mimbar-minangnews.com, Selasa, 25 Februari 2025 – Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Dengan Acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.


Sesuai dengan Tata Tertib, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pembentukan Panitia Khusus, dihadiri ½ (setengah) dari jumlah Anggota DPRD. Memperhatikan kehadiran Anggota DPRD telah memenuhi kourum, maka Rapat Paripurna telah dapat kita laksanakan.


Pada Rapat Paripurna tanggal 10 Februari 2025 yang lalu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah telah menyampaikan kepada DPRD Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dari Nota Pengantar yang disampaikan oleh Pemerintahan Daerah telah dijelaskan latar belakang dan dasar diajukannya Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE), diantaranya :


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai peraturan turunan dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi masing-masing.


Pelaksanaan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan instrument yang telah disesuaikan dari yang sebelumnya 37 indikator menjadi 47 indikator berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penyesuaian atas instrument dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat tercapat sesuai amanat peraturan presiden nomor 95 tahun 2018.


Diterapkannya instrument baru ini tentunya terdapat penyesuaian dalam penilaian yang berdampak pada penurunan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dihampir seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah terutama pada indicator-indikator baru yang dinilai pada tahun ini, namun hal ini ditargetkan untuk memenuhi cakupan yang lebih komprehensif dimana hasil penilaian tahun ini mempresentasikan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan kualitas yang lebih optimal.


Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya yang berisikan tanggapan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi terhadap muatan Ranperda tersebut.


Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya Fraksi-Fraksi telah menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna ini. Kami sangat berharap, Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat lebih komprehensif melihat aspek – aspek yang perlu diperhatikan. Untuk itu, kepada masing-masing Fraksi, di untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya secara bergantian,

Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut, akan diberikan pula jawabannya oleh Kepala Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat pula menyiapkan jawaban atau tanggapannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna, Rabu tanggal 26 Februari 2025 besok.


Harapanya, jawaban atau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi nanti, dapat menjelaskan dan menjawab secara utuh pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, sehingga terbangun persepsi yang sama antara Fraksi-Fraksi dengan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sesuai dengan Pasal 109 point (3) Tata Tertib, Panitia Khusus dibentuk berdasarkan pertimbangan dari Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/271/Persid-2025 tanggal 24 Februari 2025 telah meminta kepada masing-masing Fraksi untuk dapat menugaskan Anggota Fraksinya secara proporsional sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib.
Sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan tersebut.

Selanjutnya kami menanyakan kepada rekan-rekan Anggota DPRD, apakah dapat menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang RTRW 2025-2045, untuk dtetapkan menjadi Keputusan DPRD yang disampaikan kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang telah menyetujui konsep keputusan DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.

Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 2/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 point (5) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Panitia Khusus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk pemilihan Pimpinan Panitia Khusus kita serahkan nanti kepada Anggota Panitia Khusus yang telah ditetapkan dan diumumkan nanti pada Rapat Paripurna yang akan datang. (Humas DPRD Sumbar)