Oleh Labai Korok
Sepengetahuan Penulis setiap pergantian malam tahun baru Masehi, tempat wisata jam gadang itu selalu ditutup dengan alasan yang cukup logis, tapi tidak diketahui pergantian tahun 2024 ke 2025 tadi malam, apakah ditutup juga?.
Andaikan jam gadang Bukittinggi itu tidak ditutup, maka Penulis prihatin sekali, hal ini secara otomatis urang elit di Bukittinggi sudah lupa dengan ideologi keminangan, bahwa prilaku tahun baru akan ada orang yang pesta, hiburan memperingati disana, ini merupakan prilaku haram dalam agama urang Minangkabau.
Seharusnya semua tempat wisata itu ditutup dari pengunjung dimalam tahun baru tersebut, sikap menutup tempat wisata tersebut merupakan idealisme urang Minang yang masih taat pada ajaran “adat basandi syarak-syarak basandi kita bullah” atau ajaran Islam.
Dalam Islam sudah jelas peringatan tahun baru itu haram, Ini diungkap dalam buku ‘Tanya Jawab Islam: Piss KTB’ karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut.
Demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
“Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, ‘Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha.”
Malam tahun baru itu sudah lewat, tentu tulisan ini relefan dipakai pada pergantian malam tahun 2025 ke 2026 yang akan datang, kepada pemangku kepentingan yang menduduki jabatan penting, stop lah masyarakat ikut merayakan, memperingati tahun baru yang meniru orang jahiiyah tersebut. Buatlah aturan daerah (Perda) tentang perayaan tahun baru itu dilarang ditempat wisata, apalagi di jam gadang simbol waktu di Bukittinggi.








