
Padang, MMNews -Ketua Pelaksana Kegiatan Syefdinon,Sos.MM dalam laporannya mengatakan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Pemberian Penghargaan OPD Taat Pajak dan Rapat Pembahasan Rencana Kerja Opsen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong otonomi daerah yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana daerah diberikan hak untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Dengan kewenangan ini, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing, sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak secara optimal.Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan pajak.
Melalui sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat akan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah. Kesadaran ini sangat penting untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang penguatan sistem administrasi perpajakan di tingkat daerah. Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan data perpajakan menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan. Dengan sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis digital, proses pemungutan pajak akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini tidak hanya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam memantau dan menganalisis data penerimaan pajak secara real-time Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan pajak juga menjadi sorotan dalam UndangUndang ini.
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perpajakan, termasuk penagihan tunggakan pajak dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan akan tercipta iklimkepatuhan yang lebih baik di kalangan wajib pajak.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, lanjut mengenai pemungutan Opsen di daerah masingmasing. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%.
Lebih jauh lagi, Merujuk pada Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan Peraturan turunan yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah bertujuan mendorong kolaborasi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan PKB dan BBNKB. Dimana hal tersebut berbunyi pada Pasal 136 ayat (1) yaitu “Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB Pemerintah Daerah provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.
Maka dari itu untuk mendukung Optimaisasi penerimaan Pajak diperlukannya Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Perjanjian Kerja Sama yang juga tertuang pada Pasal 140 ayat (2) yang berbunyi
“Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak”.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB.
Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjalankan Perjanjian Kerja Sama ini dengan sungguhsungguh. Mari kita optimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB, serta tingkatkan partisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen kita semua untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang lebih baik. PKB dan BBNKB adalah dua sumber pendapatan yang sangat vital bagi keuangan daerah kita. Pendapatan dari kedua sektor ini tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui, dalam beberapa tahun terakhir, tantangan dalam pengelolaan PKB dan BBNKB semakin kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat penting. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini. Hadirin yang berbahagia, Jika dilihat Kondisi Per 20 November 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat berada pada angka 57,67 %. Hal ini menandakan bahwa ada sekitar 42,33% Wajib Pajak yang tidak patuh terhadap kewajibannya.
Salah satu penyebab rendahnya rasio kepatuhan wajib pajak adalah masih banyaknya ASN Pemerintah Kabupaten/Kota dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang belum membayarkan pajak kendaraan miliknya. Khusus ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan data per tanggal 15 November 2024, Dari 19.372 unit kendaraan yang dimiliki oleh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terdapat 3.960 unit kendaraan yang belum membayarkan pajaknya dan yang telah membayar pajak sebanyak 15.412 unit kendaraan atau rasio kepatuhannya berada pada angka 79,56%. Selanjutnya, untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan suatu kegiatan yaitu “Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat”.
Hal ini bertujuan agar ASN sadar terhadap kewajibannya dalam membayarkan pajak. Dan kemudian agar Kabupaten/Kota ikut serta mengagendakan kegiatan lomba ASN taat pajak Tingkat OPD setiap tahun, dengan mengkombinasikan inovasi-inovasi sesuai kebutuhan daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjadi contoh teladan bagi masyarakat Sumatera Barat bahwa kepatuhan dan kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak ini sangat penting, dalam rangka meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor tahun
2025.
Kami juga mengapresiasi kepada OPD-OPD terbaik, karena telah mampu bertanggungjawab serta sadar akan pentingnya membayar pajak, dan harapan kami ini dapat dipertahankan dan juga dapat memberikan contoh kepada OPD lainnya agar mampu membayarkan pajaknya tepat waktu.
Terakhir, untuk Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Se Sumatera Barat, semoga kegiatan semacam ini juga dapat di jalankan pada masing-masing Kabupaten/Kota dengan
penekanan kepada ASN-ASN Kabupaten/Kota untuk selalu taat
dalam membayarkan pajak kendaraan Bermotor.
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joenaldi dalam arahan sekaligus membuka acara menyampaikan Pada kesempatan ini mengatakan,
Berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen merupakan pungutan
tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Adapun ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah meliputi :
a) Pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak dan Retribusi
b) Pengelolaan Transfer Keuangan Daerah
c) Pengelolaan Belanja Daerah
d) Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
e) Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal daerah
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
berlandaskan 4 (empat) pilar utama, yaitu :
1) Mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya
nasional yang efisien
2) Mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan
horizontal melalui kebijakan Transfer Keuangan Daerah dan Pembiayaan
Utang Daerah
3) Mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah
4) Harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan
fiskal
Selanjutnya, kita ketahui bersama aturan turunan UU HKPD ialah Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang merupakan dasar dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang mana mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi bersinergi
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Optimalisasi
Pemungutan Pajak.
Maksud dilaksanakan Rapat Koordinasi ini adalah menciptakan koordinasi yang
lebih baik antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam hal
pemungutan dan pengawasan pajak serta implementasi split payment yang
dilakukan dalam pengelolaan Opsen Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan
transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya pada
Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yakni hari Rabu,
tanggal 20 November 2024, yang bertempat di Auditorium Gubernuran.
- Peserta
Peserta Rapat Koordinasi ini direncanakan sebanyak 209 (dua ratus sembilan)
orang yang terdiri dari :
1) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat;
2) Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat;
3) Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Setda Provinsi Sumatera Barat;
4) Para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat;
5) Para Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
6) Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar;
7) Narasumber, Bapak Azwirman dan Dira Syadewa dari Kementerian Dalam
Negeri;
8) Kepala Bapenda/BPKAD/BPKD/Badan Keuangan Daerah se-Sumatera Barat;
9) Pimpinan BNI Wilayah Sumbar;
10)Direktur Utama Bank Nagari;
11)Kepala PT. Jasa Raharja Sumbar;
12)Pegawai Bapenda Provinsi Sumatera Barat
13)Kepala UPTD PPD Bapenda se-Sumatera Barat 14)Redaksi Media Cetak/Elektronik/Online.
Terakhir atas nama panitia, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dan Opsen Pajak Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Dan juga kami mohon maaf bila dalam pelaksanaannya ada kekurangan, baik yang disengaja maupun maupun tidak. Selanjutnya dalam kegiatan lomba OPD Taat Pajak peringkat pertama, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat an Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.(Tim)








