Publikasi - Advetorial - Iklan - Bisnis - Charity
Today

Dikabulkannya Gugatan Irman Yusman Di PTUN Soal Pencalonannya

Jakarta- mimbarminangnews.com – Usai menjalani beberapa persoalan mengenai pencalonan dirinya, untuk maju secara indenoenden melalui DPD, akhirnya Gugatan Irman Gusman Soal pencalonan dirinya Dikabulkan PTUN Jakarta.

Adapun Keputusan dari PTUN Jakarta tersebut tertuang di dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT Selasa, 19/12/2023 | 21:03 Wib Berdasarkan Putusan MK, eks terpidana yang nyata nyata terkena pencabutan hak politik nya memang tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda lima tahun.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum( KPU ) tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat karena memedomani Putusan MA itu, karena dia baru bebas murni tiga tahun. Dengan Keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumbar tersebut, Irman Gusman yang tidak terima dengan pencoretan namanya itu lantas melaporkan KPU ke Bawaslu bersama dengan tim.


Sementara itu, Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ternyata juga menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. “Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).


Selanjutnya, Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK. Adapun selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa “demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi.[*]