Today

Tiga Ranperda Masuk Pembahasan, DPRD Kota Padang Dorong Penguatan Regulasi Pembangunan

PADANG, MMNEWS — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda yang disampaikan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut mencakup penataan perangkat daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan regulasi terkait Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Agenda tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Padang, jajaran Pemko Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Tiga Ranperda Strategis

Penyampaian tiga Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026 dan telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026.

Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi:

  1. Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
  2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  3. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Wali Kota Fadly Amran menjelaskan, pembentukan dan penyesuaian regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyesuaikan kelembagaan dengan kebutuhan pembangunan.

“Regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diperkuat

Salah satu poin penting dalam Ranperda perubahan perangkat daerah adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dinilai memiliki potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Padang.

Pengembangan sektor tersebut juga berkaitan dengan cita-cita Padang sebagai kota gastronomi, dengan mengoptimalkan kekayaan kuliner Minangkabau, kreativitas pelaku usaha serta potensi destinasi wisata.

Ranperda tersebut juga memuat penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari penataan perangkat daerah dan penguatan penyelenggaraan urusan kebencanaan.

Dorong Iklim Investasi Lebih Kondusif

Ranperda kedua berkaitan dengan penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Pemko Padang menyiapkan regulasi tersebut untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan investasinya di Kota Padang.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Persoalan seperti tanah ulayat dan akses infrastruktur juga menjadi bagian dari tantangan investasi yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.

Peningkatan investasi diharapkan dapat memberikan dampak berantai terhadap perekonomian daerah, mulai dari terbukanya lapangan kerja, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat hingga potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda Padang Sejahtera Mandiri Disesuaikan

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Perubahan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi, termasuk penyesuaian dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dengan penyesuaian tersebut, pengembangan unit bisnis Perumda PSM diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai sehingga mampu mengoptimalkan kontribusinya terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

Di sisi lain, pengembangan unit usaha tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Segera Bahas Bersama OPD

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, tiga Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang.

Pembahasan nantinya akan menjadi ruang untuk mengkaji substansi masing-masing regulasi secara lebih mendalam, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan Perda berikutnya.

Tiga Ranperda ini menjadi bagian dari agenda penataan regulasi Kota Padang, mulai dari penguatan kelembagaan pemerintahan, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, penciptaan kemudahan investasi hingga optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.

(ADV)

Editor: Zamri Yahya, WU