
Padang Pariaman – mimbarminangnews.com – Polisi menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman Sumatera Barat, karena diduga melarikan diri setelah menabrak seorang anak berusia sembilan tahun hingga tewas.
Kasus tabrak lari ini terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 20.00 WIB.
Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun sempat terpental 25 meter.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Pelaku merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB terpaksa harus berurusan dengan polisi usai menabrak seorang bocah hingga tewas.
JB ditangkap polisi sehari setelahnya, yaitu pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.
JB kini berstatus tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, insiden itu terjadi pada pukul 21.00 WIB saat JB melintasi wilayah Korong Paguah Duku.
JB ketika itu mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.
Novrialdi bilang JB berkendara dengan kecepatan tinggi dan saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.
Kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Korban yang merupakan pelajar terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.
“Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar,” kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat,” ujarnya.
Novrialdi melanjutkan, setelah kecelakaan, JB melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Walkin, pihaknya yang menangani kasus ini pun berhasil melacak keberadaan JB dari plat nomor mobil yang ia kendarai tercecer di lokasi kejadian.
Seri kendaraan itu setelah dicek ternyata milik mobil sewaan alias rental yang berada di Kota Padang.
“Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,” jelasnya.
Novrialdi menuturkan, setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.
Beberapa kali menggedor pintu, JB tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya JB keluar.
Ia menyebut, di hadapan masyarakat dan wali korong, JB awalnya tidak mau mengaku. Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.
“Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” beber Novrialdi.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.
Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
Akibat perbuatannya, JB dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya.
berbagai sumber