PADANG, MMNEWS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan dengan Darlinsah selaku Termohon Keberatan, Senin (3/8/2026).
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan awal atas keberatan yang diajukan PT Bank Nagari terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026. Perkara itu telah terdaftar di PTUN Padang dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG.
Dalam persidangan, PT Bank Nagari diwakili kuasa hukumnya, Oky Nasrul, sedangkan Darlinsah hadir didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin Majelis Hakim yang meminta penjelasan dari kedua belah pihak mengenai pokok perkara. Majelis juga memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melengkapi alat bukti yang akan diajukan pada tahap pembuktian.
Setelah mendengarkan penjelasan para pihak, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari masing-masing pihak.
Bukti-bukti yang diajukan nantinya akan diperiksa oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Sengketa informasi publik ini bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari. Informasi yang dimohon meliputi salinan laporan tahunan, data pegawai, daftar belanja atau pengeluaran perusahaan, serta data penerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) untuk periode 2021 hingga 2024.
Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan laporan tahunan yang telah diaudit, serta data penerima program TJSL/CSR periode 2021–2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah bantuan, alasan penetapan sebagai penerima, dan dokumentasi penyerahan. Penyampaian informasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dengan mengaburkan informasi pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tidak menerima putusan tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Padang. Proses pemeriksaan kini telah memasuki tahap persidangan, yang diawali dengan sidang perdana pada Senin (3/8/2026) dan akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak.
(MMNEWS | Iwan)







