Oleh: Labai Korok
Belakangan ini media sosial di Sumatera Barat diramaikan dengan perbincangan mengenai desain renovasi GOR Haji Agus Salim. Dalam perencanaan awal, bangunan tersebut disebut belum mengakomodasi bentuk arsitektur khas Minangkabau berupa gonjong. Namun saat melakukan peninjauan, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mengusulkan agar desain GOR dilengkapi dengan ornamen gonjong sebagai identitas budaya daerah.
Menurut penulis, usulan tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan. Dari sisi teknis maupun regulasi, perubahan desain dalam proyek konstruksi merupakan hal yang dimungkinkan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan ruang terhadap perubahan pekerjaan konstruksi sepanjang didasarkan pada kebutuhan teknis, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dituangkan dalam perubahan kontrak.
Karena itu, usulan Wakil Gubernur tidak perlu langsung dipatahkan atau dipolemikkan dengan anggapan bahwa perubahan desain tidak mungkin dilakukan. Perdebatan mengenai siapa yang mengusulkan lebih dahulu atau mengapa baru sekarang muncul sebaiknya dihentikan. Yang lebih penting adalah bagaimana menghasilkan bangunan yang berkualitas sekaligus mencerminkan jati diri Sumatera Barat.
Sebagai Wakil Gubernur, Vasko memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kehadiran ornamen gonjong pada GOR Haji Agus Salim bukan sekadar persoalan estetika, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap identitas Minangkabau.
Dalam praktik konstruksi, perubahan desain dikenal dengan istilah Change Order atau Contract Change Order (CCO). Perubahan ini dapat berupa penyesuaian ruang lingkup pekerjaan, desain, maupun jadwal pelaksanaan proyek. Tentu perubahan tersebut dapat berdampak pada biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan, namun sepanjang disertai justifikasi teknis dan disahkan melalui adendum kontrak, proses tersebut sah menurut ketentuan yang berlaku.
Artinya, apabila para perencana, konsultan, dan pelaksana proyek menyatakan penambahan gonjong layak secara teknis, maka perubahan tersebut dapat diakomodasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya mengejar fungsi, tetapi juga harus mampu menghadirkan identitas daerah. Kehadiran unsur arsitektur Minangkabau pada salah satu ikon olahraga Sumatera Barat merupakan bentuk penghormatan terhadap budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
Mari kita menjaga ruang diskusi tetap objektif dan konstruktif. Selama sesuai aturan, didukung kajian teknis, dan tidak mengurangi kualitas pembangunan, penambahan gonjong pada GOR Haji Agus Salim layak dipertimbangkan. Budaya Minangkabau adalah kebanggaan bersama yang patut diwujudkan dalam setiap pembangunan di Ranah Minang.
Tulisan ini merupakan opini penulis.







