PADANG PARIAMAN – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026). Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Sumatera Barat berlangsung selama dua hari dengan fokus memperkuat berbagai program strategis di bidang lingkungan hidup.
Agenda tersebut meliputi pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, penguatan perhutanan sosial, hingga pengembangan perdagangan karbon berbasis kawasan hutan yang dikelola masyarakat.
Sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan yang berkunjung ke Ranah Minang, Gubernur Mahyeldi memasangkan deta kepada Menteri Moh. Jumhur Hidayat sesaat setelah tiba di BIM. Pertemuan kemudian dilanjutkan di Ruang VIP bandara untuk membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
Selama berada di Sumbar, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda penting, di antaranya meninjau inovasi pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan, kegiatan penanaman pohon, serta memimpin Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah bersama Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi memaparkan besarnya potensi perhutanan sosial di Sumbar. Menurutnya, program tersebut tidak hanya berperan menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas ekonomi ramah lingkungan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menilai Sumatera Barat memiliki peluang besar untuk mengembangkan perdagangan karbon melalui pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk hutan adat dan hutan yang dikelola masyarakat.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelas Jumhur.
Ia menambahkan, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi karena dapat diperdagangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.
Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa pengembangan perdagangan karbon membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kita perlu menyiapkan pelatihan-pelatihan agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih terpadu, memperkuat perhutanan sosial, serta mengembangkan perdagangan karbon sebagai instrumen pelestarian lingkungan yang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
(Adpsb/Cen | MMNEWS)







