PADANG – MMNEWS – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan berlangsung hangat dengan fokus pembahasan mengenai penguatan regulasi penyiaran lokal, pelestarian budaya Minangkabau, serta peningkatan literasi media bagi masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan itu, jajaran KPID memaparkan berbagai capaian selama 100 hari pertama sejak dilantik pada Maret 2026.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap aktif menjalankan berbagai program literasi media dengan menggandeng sejumlah mitra strategis, khususnya untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap dunia penyiaran dan informasi digital.
Selain mengevaluasi kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan juga membahas mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengatur urusan penyiaran.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, KPID mengusulkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyiaran sebagai payung hukum untuk memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungannya terhadap upaya menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat lembaga penyiaran lokal sekaligus menjaga keberlangsungan konten berbasis budaya Minangkabau.
“Tentu proses melahirkan regulasi harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini. Regulasi penyiaran lokal penting untuk menjaga identitas budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran,” kata Muhidi.
Muhidi juga menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang mengakui kekhususan sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih mendalam agar regulasi penyiaran lokal memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan kekhususan Sumatera Barat,” tambahnya.
Dorong Generasi Melek Literasi
Selain membahas regulasi, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan literasi media dan literasi digital.
Muhidi menilai budaya literasi harus diperkuat sejak jenjang pendidikan menengah agar generasi muda memiliki kemampuan membaca, menulis, berpikir kritis, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Dunia kerja saat ini membutuhkan keterampilan nyata. Karena itu, generasi muda harus dibekali kemampuan literasi yang baik agar mampu bersaing,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar program literasi digital diperluas tidak hanya kepada pelajar, tetapi juga kepada kelompok remaja dan ibu rumah tangga.
Gagasan tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta, yang menegaskan bahwa penguatan literasi merupakan salah satu program prioritas KPID Sumbar periode 2026–2029.
Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID tetap konsisten membangun kolaborasi dengan berbagai pihak meski menghadapi keterbatasan anggaran.
“Kami terus menjalin kerja sama dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan berbagai mitra strategis agar literasi media dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan bahwa anggaran operasional lembaganya untuk kegiatan masih sangat terbatas hingga Oktober 2026. Meski demikian, KPID berkomitmen tetap menjalankan berbagai program literasi melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
(MMNEWS)







