PADANG, MMNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumbar yang berhasil mencatatkan surplus APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp166,94 miliar. Capaian tersebut menjadi surplus terbesar yang terjadi dalam satu dekade terakhir.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pidato pimpinan rapat paripurna disebutkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp6,207 triliun atau 99,03 persen dari target sebesar Rp6,268 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp6,041 triliun atau 94,59 persen dari total anggaran sebesar Rp6,386 triliun.
Selain mencatat surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar, pelaksanaan APBD 2025 juga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp284,66 miliar.
“Dengan capaian tersebut, DPRD patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mengelola, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD Tahun 2025 secara baik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien,” demikian disampaikan pimpinan rapat paripurna.
DPRD menilai keberhasilan tersebut tidak mudah diraih, mengingat pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Sumbar menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran serta kebutuhan reposisi anggaran yang cukup besar untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Bahas Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan terbaru, hasil evaluasi Kementerian Keuangan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa substansi perubahan meliputi penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang beroperasi di Sumbar, mekanisme bagi hasil sejumlah jenis pajak daerah, pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat, penyesuaian ketentuan pidana denda, hingga perubahan objek dan tarif retribusi daerah.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Pada rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sumbar secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap kedua ranperda dimaksud. Berbagai pertanyaan, masukan, serta permintaan penjelasan disampaikan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun capaian kinerja perangkat daerah.
DPRD meminta Gubernur Sumatera Barat menyiapkan jawaban dan tanggapan atas seluruh pandangan fraksi tersebut yang dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada 22 Juni 2026 mendatang.
Selain itu, DPRD juga mengumumkan penundaan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Jasa Konstruksi. Penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah substansi yang perlu didalami dan disempurnakan bersama pemerintah daerah.
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dijadwalkan menggelar rapat kerja pada 6 Juli 2026 guna melakukan evaluasi capaian pendapatan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung di Padang tersebut ditutup dengan harapan agar pembahasan kedua ranperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah Sumatera Barat.
(MMNEWS)







