PADANG, MMNEWS — Pemerintah Kota Padang menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Kondisi Kabut Asap.
Selama pelaksanaan PJJ, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sementara itu, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Keikutsertaan murid dalam kegiatan pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ
Pemko Padang mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan kabut asap.
Apabila anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker yang sesuai atau pelindung pernapasan yang tepat.
Langkah ini penting mengingat kualitas udara yang terdampak kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap pencemaran udara.
Keselamatan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Penerapan PJJ diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap.
Pemerintah, pihak sekolah, dan orang tua diharapkan bekerja sama memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak pencemaran udara.
Mari bersama menjaga kesehatan anak. Batasi aktivitas di luar ruangan, ikuti arahan pihak berwenang, dan tetap pantau perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Padang.
Sumber: Diskominfo Kota Padang.
MMNEWS — Aktual, Terpercaya untuk Sumbar.







